Payload Logo
Polda Kaltim penanganan Karhutla

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengikuti Paparan Hasil FGD Serdik Sespimti Dikreg ke-36 di Ruang Rapat Kapolda Kaltim, Rabu (16/9/2026), yang membahas penguatan strategi penanganan Karhutla di Kalimantan Timur.( dok : Humas Polda Kaltim)

Polda Kaltim Perkuat Strategi Penanganan Karhutla melalui Hasil FGD Serdik Sespimti

Penulis: Han | Editor:
16 September 2026

Balikpapan – Polda Kalimantan Timur terus mendorong penguatan strategi dalam menghadapi berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Upaya tersebut dibahas dalam Paparan Hasil Focus Group Discussion (FGD) Peserta Didik (Serdik) Sespimti Dikreg ke-36 yang berlangsung di Ruang Rapat Kapolda Kaltim, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembelajaran Serdik Sespimti Dikreg ke-36 yang membahas berbagai isu strategis terkait pelaksanaan tugas Kepolisian, situasi kamtibmas, serta upaya peningkatan kualitas pelayanan dan keamanan masyarakat.

Dalam paparan tersebut, Serdik Sespimti Dikreg ke-36 menyampaikan hasil FGD yang mencakup identifikasi permasalahan, hasil pembahasan, rekomendasi, serta sejumlah langkah strategis yang dapat menjadi bahan masukan bagi pelaksanaan tugas di wilayah hukum Polda Kaltim.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah penguatan penanganan Karhutla di Kalimantan Timur.

Polda Kaltim sebelumnya telah memiliki berbagai upaya penanganan melalui Operasi Aman Nusa II, satuan tugas, patroli, posko, pelayanan kesehatan hingga penegakan hukum.

Namun, hasil FGD menyoroti pentingnya penguatan keterkaitan antartahapan penanganan agar respons terhadap Karhutla dapat dilakukan secara lebih terpadu, cepat, terukur dan adaptif terhadap kondisi di lapangan.

Dalam paparan tersebut, MP2K-T menjadi kebijakan terpilih yang diarahkan untuk memperkuat keterpaduan respons dalam penanganan Karhutla di wilayah Kalimantan Timur.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., menekankan agar hasil kajian dan diskusi strategis tersebut tidak berhenti pada tataran konsep, tetapi dapat diterjemahkan menjadi langkah nyata dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Ia menyampaikan bahwa penanganan Karhutla membutuhkan pendekatan terpadu mulai dari tahap pencegahan, kesiapsiagaan, respons di lapangan hingga penegakan hukum.

“Penanganan Karhutla perlu dilakukan secara terpadu mulai dari tahap pencegahan, kesiapsiagaan, respons di lapangan hingga penegakan hukum, dengan memperkuat koordinasi dan sinergi bersama seluruh pihak terkait,” ujarnya.

Menurutnya, kompleksitas penanganan Karhutla membutuhkan pola kerja yang terintegrasi sekaligus kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan situasi di lapangan.

Sinergi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi bagian penting untuk memastikan setiap tahapan penanganan dapat berjalan secara optimal.

Melalui kegiatan tersebut, Polda Kaltim terus membuka ruang bagi pengembangan gagasan dan strategi berbasis kajian dalam menghadapi berbagai tantangan kamtibmas.

Hasil FGD Serdik Sespimti Dikreg ke-36 diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus masukan dalam memperkuat pelaksanaan tugas Kepolisian, khususnya dalam menghadapi potensi dan dampak Karhutla di wilayah Kalimantan Timur.


Dilihat 695 kali