Polda Kaltim bongkar sindikat pencurian motor di Balikpapan dan Samarinda, Rabu 22 Januari 2025 (dok: hlm/katakaltim)

Polda Kaltim Sergap 4 Orang Sindikat Curanmor, Pelaku Preteli Motor Lalu Dijual di Marketplace

Penulis : Hilman
22 January 2025
Font +
Font -

BALIKPAPANPolda Kaltim ungkap modus operandi sindikat pencurian kendaraan roda dua (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kaltim, khususnya di Kota Balikpapan dan Samarinda.

Dalam aksinya, para tersangka curanmor inisial KH, SN, dan T, mempreteli motor hasil curian menjadi suku cadang, lalu menjualnya melalui aplikasi marketplace.

Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, Kompol Agta Bhuawana Putra mengungkapkan, para tersangka pelaku ditahan bermula atas laporan warga.

Baca Juga: Bawaslu Balikpapan tangani kasus dugaan pelanggaran politik uang (foto: ist)Bawaslu Balikpapan Tangani Dugaan Kasus Pelanggaran Money Politics

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat. Polisi pun menangkap tiga tersangka curanmor, termasuk tersangka utama dan dua orang pendukung,” ucapnya dalam konferensi pers, Rabu 22 Januari 2025.

Baca Juga: Korban pembacokan oleh anak kandung di Loktuan, Bontang Barat (foto:katakaltim)Sadis..!! Seorang Anak di Bontang Tancapkan Pisau di Kepala Ibu, Polisi: Pelaku Merupakan ODGJ 

Tersangka beraksi menggunakan metode khusus untuk membobol sistem pengaman kendaraan. Mereka menggunakan kabel tertentu membuka soker roda kendaraan.

"Jadi, modus operandinya, para tersangkaa menyambungkan kabel ke soket roda kendaraan, sehingga bisa dibawa kabur," ungkapnya.

Polisi pun telah mengidentifikasi sekitar 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di mana, jumlah tersebut diduga akan terus bertambah seiring dilakukannya pengembangan kasus ini.

"Kami menduga jumlah TKP kasus curanmor ini akan bertambah. Bahkan kami duga lebih dari 23 lokasi," tukasnya.

Lebih jauh, pengungkapan sindikat ini tidak hanya dilakukan di lapangan, tetapi juga dengan menelusuri transaksi mencurigakan di marketplace.

“Dan polisi mendapati kendaraan yang dijual kembali secara utuh maupun dalam bentuk suku cadang,” jelasnya.

Agta mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi tambahan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Para tersangka pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat dikenai pidana penjara maksimal 9 tahun.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa mengatakan, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang sudah beraksi sejak 2022.

Mereka masing-masing berinisial KH, SN, T, serta MY yang diduga berperan sebagai penadah.

“Barang bukti yang kami amankan berupa 18 unit kendaraan. Selain itu, ada juga bagian-bagian kendaraan yang sudah dipreteli,” ujarnya.

Kasus ini melibatkan dua modus operandi, yaitu pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dan penadahan sesuai Pasal 480 KUHP.

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, beberapa tersangka telah ditetapkan, dan barang bukti berhasil diamankan,” pungkasnya. (*)

Font +
Font -