Payload Logo
Listyo Sigit Prabowo

Presiden Prabowo Subianto bersama eks Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal (dok: istimewa)

Bareskrim Tetapkan Eks Kapolri Listyo Sigit Sebagai Tersangka Penyadapan

Penulis: Agu | Editor:
3 November 2026

JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem penyadapan.

Mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo disebut dalam pusaran perkara tersebut.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan tindak pidana itu terjadi dalam rentang 2025 hingga 2026.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

“Dan penyidikan terkait dengan informasi yang rekan-rekan mungkin telah dengar dari siang atau mungkin bahkan dari kemarin... yaitu tentang dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses,” ucap Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server list atau Lawful Interception (LI) Management System tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya.

Penyadapan itu juga diduga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Praktik tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan tata cara penyadapan Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan. Sekitar Oktober 2026, tersangka disebut memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem terkait.

Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui kejadian tersebut.

Periksa 10 Saksi

Dalam penanganan perkara ini, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta 42 buah flashdisk.

Berdasarkan hasil scientific crime investigation dan gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Selain nama Listyo Sigit Prabowo yang disebut dalam informasi perkara tersebut, dua nama lainnya adalah Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri sekaligus mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, serta Kombes Pol. Ferly Hediyat, mantan Korspripim Kapolri.

Sementara itu, Irjen Pol. Slamet Uliandi, mantan Kadiv TIK Polri, masih menjalani pemeriksaan intensif dengan status sebagai saksi.

Bareskrim masih mendalami dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah serta penghapusan data elektronik dalam perkara tersebut. (Agu)

Dilihat 845 kali