KALTIM — Dit Reskoba Polda Kaltim dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 163 kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 202 orang sebagai tersangka, termasuk 2 pelajar dan 10 mahasiswa.
Waka Polda Kaltim, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam mendukung agenda pemberantasan narkoba.
“Ini merupakan komitmen Polda dalam mendukung program Asta Cita ke-7 Presiden, khususnya memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba,” ujar Adrianto saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kamis (26/2/2026).
Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Reserse Narkoba dan satuan narkoba di kewilayahan atas capaian tersebut.
“Sekali lagi saya sampaikan, komitmen Polda Kaltim dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kaltim sangat tegas, jadi jangan coba-coba,” tegas dia.
Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, merincikan 163 perkara yang diungkap.
Pihaknya menyita barang bukti sabu 6.194,6 gram, 1.914,5 butir ekstasi dan 6,15 gram ekstasi bubuk serta Ganja 2.326 gram. Selain itu, turut diamankan obat daftar G sebanyak 1.140 Butir.
“Dari Januari sampai dengan Februari 2026, kami berhasil mengungkap 163 perkara dengan 202 tersangka. Ini angka yang cukup tinggi, mengingat waktunya belum sampai dua bulan,” ujar Romylus.
Ia menyebutkan, empat wilayah menjadi sorotan dalam pengungkapan kasus, yakni Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Berau.
Namun, penindakan juga dilakukan hampir di seluruh wilayah hukum Polda Kaltim, termasuk Penajam Paser Utara dan Bontang.
2 Pelajar dan 10 Mahasiswa Terlibat
Dari 202 tersangka, dua orang berstatus pelajar dan 10 lainnya mahasiswa. Romylus menilai temuan ini menjadi peringatan serius.
“Ini bukan sekadar angka, tapi sesuatu yang mengkhawatirkan. Pelajar dan mahasiswa bukan hanya sebagai pengguna, tetapi sudah ada yang dimanfaatkan sebagai kurir,” ujar dia.
Menurut Romylus, keterlibatan kalangan pelajar dan mahasiswa menunjukkan jaringan peredaran narkoba menyasar kelompok usia muda, termasuk di lingkungan pendidikan.
Polda Kaltim, kata dia, akan memperkuat upaya pencegahan dengan menyasar sekolah dan kampus melalui sosialisasi serta edukasi bahaya narkoba.
“Kami akan menjangkau sekolah-sekolah dan perguruan tinggi agar para pelajar dan mahasiswa waspada. Jangan sampai mereka dimanfaatkan jaringan sebagai kurir,” katanya.
2 Bandar Ditangkap, 3 DPO
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menangkap dua bandar narkoba dan menetapkan tiga bandar lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan di Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara.
Selain itu, terdapat dua aparatur sipil negara (ASN) yang turut diamankan, dengan status sebagai pengguna maupun pengedar.
Romylus juga mengakui peredaran narkoba mulai menyasar kawasan pertambangan. Menurut dia, pola kerja di sektor tambang yang berlangsung 24 jam kerap dimanfaatkan jaringan untuk memasarkan narkoba.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih mendalam, termasuk peredaran di wilayah tambang,” ujar dia.
Terapkan TPPU untuk Miskinkan Bandar
Untuk menekan peredaran narkoba, Polda Kaltim berkomitmen tidak hanya menjerat pelaku dengan Undang-Undang Narkotika, tetapi juga menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami berupaya memiskinkan para bandar dengan menerapkan pasal TPPU. Ini menjadi komitmen kami pada 2026,” kata Romylus.
Polda Kaltim juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba, termasuk keterlibatan pelajar dan mahasiswa.
Dengan capaian 163 kasus dalam waktu kurang dari dua bulan, kepolisian menilai Kalimantan Timur masih menjadi salah satu wilayah dengan tingkat peredaran narkoba yang tinggi dan membutuhkan pengawasan serta penindakan berkelanjutan. (Han)














