Payload Logo
r-283520251125184546686.jpg

Tersangka pencuri dan barang bukti diamankan pihak kepolisian Kukar (dok: Humas Polres Kukar)

Polisi Kukar Tangkap Seorang Mahasiswa yang Mencuri Mesin Genset di KUA

Penulis: Saputra | Editor: Agu
15 Juli 2025

KUKAR — Polsek Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, menangkap seorang pria inisial BH (26) lantaran diduga mencuri mesin genset.

Dia ditangkap setelah mencuri satu unit mesin genset di Kantor Urusan Agama (KUA) Kembang Janggut.

Kapolsek Kembang Janggut AKP Pujito, menyampaikan kasus ini bermula dari laporan seorang PNS, warga Desa Kota Bangun Ulu.

Warga tersebut menerima informasi dari staf KUA mengenai pembobolan kantor mereka.

“Pencurian terjadi menjelang subuh. Pelaku masuk melalui pintu belakang kantor dengan merusak kunci. Satu unit mesin genset dilaporkan hilang,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Senin 14 Juli 2025.

Laporan resmi dilayangkan pada Sabtu, 12 Juli 2025. Menindaklanjuti laporan ini, Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, satu orang tersangka diamankan berikut barang bukti berupa genset yang dicuri. Nahas, tersangka adalah seorang mahasiswa.

“Status tersangka adalah mahasiswa, saat ini diamankan di Mapolsek Kembang Janggut. Kami juga telah memeriksa dua orang saksi yang berada di sekitar lokasi,” tambah AKP Pujito.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025