Polisi Ringkus Pengedar Barang Haram di Desa Bumi Indah Bontang (dok: Polresbontang)

Polisi Ringkus Pengedar Barang Haram di Desa Bumi Indah Bontang

Penulis : Ayub
15 March 2024
Font +
Font -

Bontang - Pengedar narkoba jenis sabu, kembali ditangkap polisi di Jalan Arif Rahman Hakim RT 40, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang, pada Kamis (14/03/2024) pukul 16.00 Wita.

Dia, tersangka berinisial Ry (38) yang beralamat Jalan poros Sanggata Bontang KM 13 RT 3, Desa Bumi Indah, Kecamatan Sanggata Selatan diringkus polisi.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bontang, IPTU Dany menuturkan tersangka awalnya diketahui sering melakukan transaksi sabu.

Baca Juga: Kepala UPT Puskesmas Bontang Utara 2, dr. Dwiyanti (dok: katakaltim)Stunting dan BABS di Pesisir Jadi Tantangan Pemkot Bontang, Ini Tanggapan dr Dwiyanti

Kemudian, tim dari Satresnarkoba langsung mengamankan pelaku usai dilakukan pengintaian lebih dulu.

Baca Juga: Tersangka pelaku penyalahguna narkoba diamankan polisi (dok: humas polres Bontang)Kepolisian Ungkapan Lagi Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Diamankan dengan Motornya

"Tersangka berinisial Ry (38) sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu, tim satnarkoba atas informasi masyarakat langsung melakukan penangkapan," katanya.

Dari pengeledahan yang dilakukan Satnarkoba, ditemukan sejumlah alat bukti tersangka yakni 3 bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu 1.77 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 bungkus alumunium rokok, 1 lembar tisu, 1 buah jaket berwarna hijau dan 1 unit Handphone Merk Vivo warna abu-abu.

Kini tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolres Bontang. "Tersangka di Mapolres Bontang, kami sudah mengamankan dan sita BB, kemudian melengkapi administrasi sidik dan melakukan pengembangan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka RY dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Diancam penjara selama 20 Tahun," tutupnya. (*)

Font +
Font -