Payload Logo
Polresta Samarinda

Gambar ini hanya ilustrasi polisi menangkap seorang perempuan yang mencuri uang untuk judi online (dok: Akal Imitasi/AI)

Polisi Samarinda Ungkap Kasus Pencurian, Terduga Tilap Uang Puluhan Juta Dipakai Judi Online

Penulis: Ali | Editor: Agu
30 Desember 2025

SAMARINDA — Jajaran Polsek Samarinda Seberang ungkap kasus pencurian dalam keluarga.

Seorang perempuan berinisial H (39) diamankan atas dugaan pencurian uang tunai milik anggota keluarganya dengan total kerugian mencapai Rp87.280.000.

Peristiwa terjadi di rumah Jalan Soekarno Hatta Kilometer 2, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Korban baru menyadari kehilangan uang saat hendak menggunakan simpanannya pada November 2025.

“Dari total uang yang disimpan di dalam lemari, tersisa sebagian kecil saja,” beber Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, dalam keterangan resminya.

Menindaklanjuti laporan, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang segera olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi.

Dari hasil penyelidikan, petugas tidak menemukan tanda-tanda kerusakan atau pembobolan pada tempat penyimpanan uang.

“Sehingga kecurigaan mengarah kepada orang terdekat korban,” bebernya.

Dalam proses pendalaman, salah satu saksi yang tinggal serumah, berinisial H (39), diketahui meninggalkan rumah secara tiba-tiba.

Polisi kemudian mencari H pada Rabu 24 Desember 2025 lalu. Hingga akhirnya terungkap bahwa H diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri uang tunai secara bertahap sejak Agustus 2025, dengan total pengambilan mencapai puluhan kali.

“Uang hasil pencurian dipakai bermain judi online serta pembelian koin digital,” ungkap Kapolsek.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain beberapa tas yang digunakan menyimpan uang.

Kemudian satu buah kunci lemari, serta satu lembar pakaian yang berkaitan dengan tempat penyimpanan kunci. (Ali)