BONTANG — Seorang pemuda berinisial NH (27), warga Bontang Lestari, dibekuk polisi pada Minggu 3 Agustus 2025 malam.
Dia dibekuk polisi setelah kedapatan membawa dua senjata tajam (Sajam) saat berada di area Lapangan Voli Kampung Baru.
Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menceritakan, awalnya tersangka H bersama seorang temannya berinisial IY, berada di Pantai Galau.
Di Pantai Galau, keduanya mengkonsumsi miras beralkohol oplosan dengan kadar alkohol 70 persen dicampur dengan kuku Bima dan Coca Cola.
“Usai di pantai Galau keduanya bergeser ke lapangan volly Kampung Baru dan menonton tim volly, sambil mereka bermain gitar dan minum oplosan,” ucap AKP Hari.
Dalam kondisi mabuk, terduga NH mendatangi area wasit, melontarkan komentar keras terkait teknik permainan, hingga memicu adu mulut dengan salah satu penonton.
Usai insiden tersebut, terduga NH menuju mobilnya dan mengambil badik yang telah dibawanya sejak awal di dalam mobil.
Saat akan keluar mobil, terlihat oleh para saksi yang berada di sekitar lokasi bahwa terduga menyisipkan badik di balik punggungnya dan terlihat pula sebilah parang yang ada di jok penumpang.
Berdasarkan pengakuan terduga, badik dibawanya untuk “pertahanan diri” saat mengantar ikan ke luar kota, sementara parang digunakan beberapa hari sebelumnya untuk memotong bambu.
Namun, fakta bahwa kedua senjata tersebut dibawa sejak awal dan sempat dipamerkan di tempat umum dalam kondisi mabuk, memperkuat dugaan adanya niat membawa sajam.
“Kita seorang terduga yang membawa sajam berupa badik tidak sesuai dengan peruntukannya dan membahayakan jiwa apalagi dilakukan di ruang publik. Saat ini terduga dan BB sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Hari. (*)















