Bontang — Polres Bontang tangkap dua pelaku yang diduga edarkan narkoba jenis ganja, Minggu (14/7) dini hari.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon membeberkan kedua tersangka berinisial Raf (23) dan Am (33).
Baca Juga: Kecolongan Lagi, Usai Tes Urine Pegawai Disdamkartan Bontang Positif Sabu
Mereka diamankan di Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
"Satu warga Kelurahan Tanjung Laut dan satu Kelurahan Belimbing," ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan pihaknya amankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 5 linting rokok berisi bahan atau daun dengan berat kotor 3.29 gram yang diduga ganja.
Selain itu, 1 buah alat linting rokok, 1 bungkus rokok merk king garet, 1 bungkus plastik klip, 22 lembar kertas rokok warna putih, 1 buah HP merk samsung warna hitam dan 1 buah HP merk oppo.
Atas perbuatan tersangka, kedua disangka Pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 113 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tukasnya. (*)