Payload Logo
Loktuan

Tersangka pencuri motor di Loktuan Kota Bontang (dok: Polres Bontang)

Polres Bontang Tangkap Tersangka Pencuri Motor

Penulis: Yub | Editor: Afri
7 Januari 2026

BONTANG — Polisi Bontang menangkap pemuda berinisial PM (22) lantaran curi motor keluarga dekatnya.

Pencurian terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.

Kata pihak kepolisian, tersangka berencana menjual motor itu di laman Facebook.

Pihak Satreskrim Polres Bontang pun melacak fakta tersebut dan menindaklanjutinya.

Pelaku ditangkap polisi sekitar jam 02.00 WITA dini hari pada Selasa, 6 Januari 2026 di mess CGS – Marangkayu.

Polisi juga telah mengamankan motor curian satu unit Yamaha Mio M3 KT 6983 AB.

Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugerah mengatakan pelaku merupakan sopir di salah satu perusahaan.

“Pada saat pelaku ini pulang ke Bontang, dia sering pinjam motor korban,” ungkapnya Rabu, 7 Januari 2025.

AKP Randy meduga pelaku saat itu butuh uang untuk perayaan tahun baru. Mencuri motor jadi solusinya.

Pelaku sempat menitip motor curian ke beberapa kenalannya di sejumlah lokasi.

Hal itu dilakukan saat pelaku bekerja menjadi sopir ke luar Kota Bontang.

“Sempat postingan itu dihapus karena mungkin pelaku sudah tak berniat menjual lagi. Tapi kami sudah lacak,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan sanksi kurungan maksimal 7 tahun. (Yub)