BONTANG — Jajaran Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang perempuan inisial M (26) yang diduga bawa sabu pada Selasa 28 April 2026 siang.
Penangkapan berlangsung di kawasan permukiman Jalan Parkesit, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendapati terduga dengan gerak-gerik mencurigakan saat memasuki salah satu rumah di kawasan tersebut.
Saat dilakukan penindakan, M sempat membuang sebuah dompet. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kami langsung mengamankan barang tersebut dan melakukan pemeriksaan,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto.
Katanya dari dalam dompet, ditemukan tiga paket sabu dengan berat total sekitar 1,09 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Larto menegaskan keterlibatan perempuan dalam kasus narkotika menjadi perhatian serius.
Menurutnya, peredaran narkoba kini telah menyasar berbagai lapisan masyarakat tanpa memandang gender.
“Kami sangat menyayangkan adanya keterlibatan perempuan dalam peredaran narkoba. Ini menunjukkan bahwa ancaman narkotika sudah masuk ke semua lini, termasuk lingkungan keluarga. Karena itu, kami akan terus hadir untuk melindungi masyarakat,” tandasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif warga yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (Wira)













