Payload Logo
Pencuri kabel

Ilustrasi 7 tersangka pencuri kabel dan tandon di Kota Bontang (dok: Akal Imitasi/AI)

Polisi Tangkap 7 Tersangka Pencuri Kabel dan Tandon di Bontang

Penulis: Yub | Editor: Agung
22 Juli 2026

BONTANG — Polres Bontang tangkap 7 orang yang diduga mencuri kabel dan tandon air di sejumlah lokasi di Bontang, Jumat (17/7/2026).

Ketujuh tersangka diamankan di lokasi berbeda. Kasus yang diungkap meliputi pencurian kabel grounding gardu milik PLN, kabel penerangan jalan umum (PJU), hingga tandon air sebuah toko.

Kasat Reskrim Polres Bontang mengatakan pengungkapan tersebut hasil penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

"Seluruh terduga pelaku berhasil kami amankan pada hari yang sama di lokasi berbeda. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing," ucapnya.

Berdasarkan data polisi, pelaku yang diamankan yakni HM, J, AS, R, Gu, ARM, dan MRJ.

Pengungkapan bermula dari laporan PLN pada 28 Juni 2026. Katanya ada aktivitas mencurigakan di gardu listrik depan Kampus STITEK.

Setelah dicek, ditemukan kabel grounding telah dipotong dan hilang.

PLN kemudian memeriksa gardu lain di Bontang dan mendapati 6 gardu kehilangan kabel grounding.

Selain itu, polisi juga menangani laporan pencurian tandon air di sebuah toko mainan.

Pemilik toko mendapat informasi bahwa tandon diangkut pakai mobil pikap hitam berstiker Maxim. Saat dicek, tandon hilang dan sejumlah fasilitas toko rusak.

Kasus lainnya berkaitan dengan hilangnya kabel tanam penerangan jalan umum di Jalan S Parman.

Kerusakan itu pertama kali diketahui petugas lapangan saat menindaklanjuti laporan lampu jalan yang padam.

Dalam penangkapan, HMP dan Je ditangkap di Jalan Ir H Juanda, Tanjung Laut Indah. AS diamankan di Gang Arwana.

Sementara Gu dan ARM ditangkap di kawasan Jalan Selat Karimata. MRJ diamankan di Polsek Teluk Pandan, sedangkan Ru ditangkap di Jalan WR Supratman, Bontang Selatan.

Usai ditangkap, seluruh tersangka pelaku dibawa ke Polres Bontang untuk menjalani proses hukum.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua gergaji besi, satu cutter, satu tang potong, satu tang, serta satu rompi bertuliskan IntyNet yang diduga digunakan saat beraksi.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian serupa di lokasi lain.

Atas kesalahannya, mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Yub)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025