BONTANG — Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang tangkap pengedar narkoba di kawasan Kelurahan Bontang Baru, Selasa 13 Januari 2026.
Polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AJS (24).
Hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Antara lain 28 plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto sekitar 9,58 gram yang diduga berisi sabu.
Kemudian juga mengamankan perlengkapan yang diduga dipakai untuk penyalahgunaan narkotika, dua unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai.
Kasat Resnarkoba AKP Larto menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pengamanan dan penyitaan barang bukti, selanjutnya dilakukan proses penyidikan sesuai ketentuan KUHAP dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ucapnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
“Dengan ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. Penyidikan masih berlangsung guna pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. (Agu)














