Tersangka dan barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu kini diamankan Polresta Balikpapan (dok: hilman/katakaltim)

Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Narkoba, Tangkap Residivis dan Amankan 15 Paket Sabu-sabu

Penulis : Hilman
 | Editor : Agung
7 January 2025
Font +
Font -

BALIKPAPAN — Satreskoba Polresta Balikpapan bekuk seorang pria berinisal DR (38) Warga Jalan Riko Gang Aman, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, yang diduga jadi pengedar barang haram jenis sabu-sabu.

“Tersangka DR ini merupakan residivis dalam parkara yang sama dan baru bebas dari penjara pada bulan Juli 2024 lalu,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, Selasa 7 Januari 2024.

Terungkap dari pengembangan kasus

Baca Juga: Seorang wanita di Kota Balikpapan ditemukan meninggal dunia di salah satu kafe pada Selasa 24 Desember 2024 malam. Kini jasad sudah dievakuasi. (Dok: hilman/katakaltim.com)Tragedi di Kafe Balikpapan, Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Dunia

Tersangka DR ditangkap pada Sabtu 4 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 Wita di Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Baca Juga: Tersangka penyalahguna narkoba sudah diamankan polisi. Pelaku ditangkap pada Sabtu 4 Januari 2025. (Dok: Humas Polres Kukar)Polsek Tenggarong Seberang Tangkap Penyalahguna Narkoba, Dapati 7 Bungkus Sabu-sabu

“Kasus ini terungkap dari pengembangan kasus sebelumnya,” ujar Bangkit.

Kata dia, saat melakukan penangkapan terhadap tersangka WS, didapat keterangan sabu tersebut diperoleh dari tersangka DR, sehingga pengembangan penyilidikan dilakukan terhadap tersangka DR.

Sabu disimpan di Beberapa tempat di rumah tersangka

Bangkit menambahkan, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 15 paket sabu siap edar dengan berat bruto 4,51 gram.

“Sabu ini disembunyikan tersangka di beberapa tempat, mulai dari bekas parfum warna hitam dan lainnya,” jelasnya.

Selain itu, turut diamankan satu plastik klip kosong, satu sendok plastik hitam, satu kotak putih, satu bekas sarung parfum warna hitam, dan satu ponsel merek Galaxy A04e warna hitam.

Tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun Bui

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan mengatakan, dari keterangan pemeriksaan kepada tersangka DR, yang bersangkutan memperoleh sabu dari tersangka AR yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

Di mana barang haram itu diterima tersangka melalui metode tempel di kawasan Tangki Satu.

"Pengakuannya untuk dikonsumsi sendiri. Tapi dengan jumlah barang bukti yang relatif banyak, tentu tidak bisa dipercaya begitu saja," tutupnya.

Akibat perbuatannya, DR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (*)

Font +
Font -