BALIKPAPAN — Pemerintah Provinsi Kaltim menetapkan 45 perusahaan yang mendapat peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
13 di antaranya ada di Kabupaten Kutai Timur, yakni PT Kobexindo Cement, PT Bumi Mas Agro, PT Fairco Agro Mandiri, PT Gunta Samba-Ampanas, PT Long Bangun Prima Sawit, PT Multi Pacific International – Cipta Graha Factory, dan PT Nusaraya Agro Sawit.
Lalu, PT Sumber Kharisma Persada, PT Tawabu Mineral Resources, PT Telen Bukit Permata Mill, PT Telen Pengadan Baay Mill, dan PT Wira Inova Nusantara – Susuk Factory.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengatakan, Pemprov Kaltim sejauh ini telah membina puluhan perusahaan yang mendapat proper merah, terutama yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
“Kalau tidak bisa kita bina … ya tentu akan kita binasakan,” ujar Rudy dalam acara di Balikpapan, Selasa 5 Agustus 2025.
Rudy menambahkan, terkait proper merah ini sudah disampaikan 3 bulan lalu, saat ini perusahaan tersebut diberikan kesempatan bekerja melakukan perbaikan sesuai regulasi.
“Nanti kita akan lakukan evaluasi, masalah ini tidak hanya diperkebunan saja, namun juga di kegiatan pertambangana juga kita akan lakukan evaluasi,” tegasnya.
Rudy menjelaskan terhadap perusahaan pekebunan dan pertambangan ini dalam kegiatannya, Pemprov Kaltim akan memberikan reward (hadiah) dan punishment (hukuman).
“Yang bagus kita berikan reward, sedangkan yang kurang bagus atau masih merah akan kita berikan punishment,” tegasnya.
Tapi intinya, kata Rudy, pembinaan-pembinaan tersebut terus berjalan di seluruh Wilayah Kaltim.
Rudy juga mengakui, sebagian besar perizinan perusahaan Perkebunan dan pertambangan yang ada di Kaltim ini dikeluarkan Kementerian yang bersangkutan.
Namun Pemprov Kaltim juga terlibat dalam pengawasannya, mulai dari Amdalnya, UKL UPL-nya, lingkungan hidupnya termasuk juga report jumlah produksinya.
“Apakah itu produksi batu Baranya, TBS dan CPO-nya,” tutup Rudy. (*)











