Payload Logo
Kuangkai

Upacara adat Kuangkai digelar di Kampung Karangan, Kecamatan Mook Manaar Bulatn (MMB), Senin 01 Juni 2026. (Dok: Katakaltim/Jantro)

Puncak Kuangkai di Kampung Karangan, PDA Kubar Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Adat

Penulis: Jantro | Editor: Agung
2 Juni 2026

KUBAR — Puncak upacara adat Kuangkai ditandai dengan pemotongan kerbau di Kampung Karangan, Kecamatan Mook Manaar Bulatn (MMB), Senin 01 Juni 2026.

Ritual ini merupakan bentuk penghormatan kepada leluhur sekaligus upaya melestarikan warisan budaya masyarakat Dayak Tunjung dan Benuaq.

Sekretaris II Presidium Dewan Adat (PDA) Kutai Barat L. Markos menyampaikan bahwa upacara adat Kuangkai dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan kepada para leluhur.

Melalui ritual itu, keluarga mengenang serta menghargai jasa-jasa orang tua dan leluhur yang telah meninggal dunia.

“Ini merupakan wujud bakti dan rasa terima kasih kepada orang tua serta leluhur yang telah mendahului kita,” ujarnya.

Dijelaskannya, tradisi Kuangkai juga menjadi bagian dari kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun dan perlu terus dijaga keberlangsungannya.

Katanya, generasi muda memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian tradisi. Untuk itu, mereka diharapkan tidak hanya menyaksikan jalannya upacara, tetapi juga memahami dan meneruskan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Tradisi itu menjadi bagian penting dari identitas budaya masyarakat adat yang harus terus dijaga, dikembangkan, dan dilestarikan agar tetap hidup di tengah perkembangan zaman.

“Generasi muda harus memiliki kepedulian dan rasa tanggung jawab untuk meneruskan tradisi ini agar tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya,” ungkapnya.

Markos menambahkan, dalam tradisi masyarakat Dayak Tunjung dan Benuaq, Kuangkai merupakan puncak rangkaian ritual kematian.

Kematian dipandang sebagai perpindahan manusia dari kehidupan ragawi menuju alam roh.

Pada puncak ritual, dilakukan pengorbanan hewan kurban berupa kerbau atau sapi sebagai bagian dari prosesi adat.

Markos juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan upacara adat. Penyelenggaraan kegiatan adat diminta tetap memenuhi ketentuan dan aturan adat. (Jantro)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025