SAMARINDA — Dinas Perkebunan Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) bersama Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan (FKPB) Kaltim gelar rapat membahas Draf Akhir Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pelaksanaan Kemitraan Usaha Perkebunan.
Diskusi berlangsung di Ruang Rapat Hevea Kantor Disbun Kaltim pada Kamis (24/4/2025). Upaya ini untuk mempererat jalinan kemitraan yang adil dan berkelanjutan antara perusahaan besar swasta (PBS) dan pekebun rakyat di Kaltim.
Kepala Bidang Usaha Disbun Kaltim, M. Arnains mengatakan urgensi rencana regulasi ini bukan saja memberikan kepastian hukum.
Baca Juga: CPO dan Kernel Melonjak, Harga TBS Sawit Ikut Terdongkrak
“Tapi juga wujud keberpihakan kita kepada para petani agar mereka dapat tumbuh dan berkembang seiring dengan kemajuan industri perkebunan,” ucapnya.
Baca Juga: Niat Realisasikan Program Gratis Pendidikan hingga Gelar Doktor, Ini Alasan Rudy Mas'ud
Senada, Ketua Harian FKPB Kaltim, Yus Alwi Rahman, menjelaskan penyusunan Rapergub ini telah melalui serangkaian proses panjang dan dinamis.
Proses tersebut mencakup penyesuaian dengan berbagai regulasi terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Yus Alwi juga menyoroti adanya penambahan referensi regulasi penting seperti UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Permentan Nomor 03 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kawasan Pertanian ke dalam bagian pertimbangan hukum Rapergub.
“Langkah ini sejalan dengan upaya Disbun Kaltim mendorong pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi petani,” jelasnya.
Diketahui, rapat tersebut menghasilkan Draf Rapergub versi ke-12 yang akan memasuki tahap finalisasi sebelum diserahkan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Kaltim untuk proses lebih lanjut.
Diharapkan Pergub ini kelak menjadi payung hukum yang kokoh dalam memperkuat sinergi antar berbagai sektor. (*)