SAMARINDA — Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu tangkap pria berinisial RA atas dugaan pornografi.
Ia dibekuk setelah diduga merekam perempuan mandi pakai telepon genggam yang disembunyikan di ventilasi kamar mandi.
Pelaku diamankan pada Rabu (29/7/2026). Aksi tersebut dilakukan di lingkungan Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes), Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Asriadi, bilang bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban.
Katanya korban temukan telepon genggam warna hitam, terpasang di ventilasi kamar mandi, saat dirinya sedang mandi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 06.00 WITA.
"Korban kemudian menghentikan aktivitasnya, mengambil handuk, dan meminta pertolongan kepada temannya," ucap Asriadi.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu agar secepatnya diproses hukum.
Hasil penyelidikan, polisi membeberkan ternyata ada korban lain yang mengalami peristiwa serupa 1 hari sebelumnya, Jumat (24/7/2026).
Kedua korban tidak tunggu lama membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian Samarinda.
Berbekal keterangan para saksi, rekaman CCTV, serta hasil penyelidikan, polisi mengamankan RA pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 12.00 Wita di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Samarinda Ulu.
“Dalam pemeriksaan awal, RA mengakui perbuatannya,” tandas Asriadi.
Polisi juga sudah mengambil barang bukti satu telepon genggam merek Itel S23 berwarna hitam, yang diduga dipakai merekam para korban.
Saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan kemungkinan adanya korban lain sekaligus melengkapi berkas penyidikan.
Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Wira)














