SAMARINDA — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Samarinda melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah titik pada Senin 10 Maret 2025.
Hasilnya mereka menemukan takaran Minyak Goreng (Migor) merek Minyakita yang tak sesuai jumlah seharusnya.
Inspeksi dilakukan di beberapa pasar tradisional dan pertokoan dengan mengambil sampel kemasan botol dan refill (pouch) isi 1 dan 2 liter.
Hasilnya, ditemukan tiga produsen yang tidak sesuai dalam penggunaan angka kuantitas di kemasan dan isi pada kemasan.
Baca Juga: Disperindag Kutim Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran di Pasar Induk Sangatta
Menurut Kadisperindag Samarinda, Nurrahmani, untuk hasil kebenaran kuantitas terdapat salah satu PT yang melanggar aturan.
"Kemasan botol isi bersih 1 liter terukur hanya berisi 970 ml, selisih kurang 30ml," ucapnya kepada Katakaltim saat dikonfirmasi, Rabu 12 Maret 2025.
Temuan ini menyalahi ambang batas toleransi dari Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), dimana batas kekurangan maksimal 15 ml.
Metode pengujian dengan volumetrik menggunakan gelas ukur kapasitas 1 liter.
Kata Nurrahmani, pihaknya belum bisa bersikap tegas terkait temuan ini karena masih harus menunggu instruksi pusat.
Meski begitu, Nurrahmani mengatakan pihaknya akan bertemu Disperindag Provinsi Kaltim di Balikpapan.
Katanya akan membahas hasil temuan di lapangan beberapa daerah di Kaltim terkait Minyakita.
Dari hasil pertemuan ini akan ada rekomendasi yang akan dijalankan Disperindag tingkat kabupaten/kota.
"Biasanya pasti ada rekomendasi dari kementerian, misalnya peredarannya dari pasar, kita akan ikuti apa yang menjadi keputusan itu," pungkas Nurrahmani. (*)