KUBAR — Sidang pembacaan pledoi kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana PT ISM terkait pembebasan lahan di Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), digelar di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Kamis 26 Februari 2026.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Isran Kuis, Muhammad Masyruh, meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Ia menilai tak satu pun unsur dalam dakwaan JPU yang terpenuhi sebagaimana dituduhkan kepada kliennya.
Berdasarkan fakta persidangan serta keterangan para saksi, tidak terdapat unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Penasihat Hukum Isran Kuis, Muhammad Masyruh (tengah) memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di PN Kutai Barat, Kamis 26 September 2026. (Dok: Jantro/katakaltim)
”Kami meminta pak Isran Kuis segera dibebaskan. Karena dalam fakta persidangan jelas, tidak ada unsur penipuan maupun penggelapan sebagaimana dituduhkan kepada klien kami," ujarnya.
Masyruh mengungkapkan bahwa selama persidangan, tidak pernah dihadirkan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Padahal, PPJB adalah dasar utama untuk mengetahui nominal transaksi dan kewajiban masing-masing pihak.
Menurutnya, keberadaan PPJB sangat menentukan ada atau tidaknya unsur penggelapan dalam perkara tersebut.
Pihaknya juga telah meminta salinan akta kepada notaris yang berkantor di Barong Tongkok, namun permintaan itu tidak dapat dipenuh karena harus izin dari perusahaan.
Masyruh mempertanyakan perhitungan nilai kerugian yang dicantumkan dalam dakwaan. Ia menyebut angka yang semula sekitar Rp176 juta berubah menjadi lebih dari Rp470 juta tanpa penjelasan rinci.
Sebagian nilai uang yang dipersoalkan justru merupakan keuntungan yang menjadi hak kliennya berdasarkan kesepakatan kerja sama.
"Hasil pembuktian dalam dakwaan JPU menunjukkan bahwa nominal kerugian yang dicantumkan tidak sesuai dengan perhitungannya. Secara keseluruhan, tidak ada perhitungan sebagaimana yang dituduhkan kepada klien saya,” terangnya.
Masyruh juga menyinggung soal uang sebesar Rp103.100.000 yang sempat disebut dalam dakwaan.
Ia menegaskan bahwa uang tersebut bukan bagian dari objek perkara, melainkan dana pribadi kliennya yang diberikan kepada salah satu pemilik lahan, Rusdi.
Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, Rusdi disebut telah menerima pembayaran dari pihak perusahaan.
Namun, hal tersebut tidak pernah disampaikan kepada Isran Kuis. Karena mengira kewajiban itu belum dilunasi, kliennya kemudian mengeluarkan dana pribadi untuk menyelesaikan pembayaran tersebut.
“Klien kami beritikad baik. Karena merasa perusahaan belum membayar, dia pakai uang pribadinya untuk melunasi,” paparnya.
Uang tersebut, kata Masyruh, kemudian diserahkan kepada penyidik untuk dijadikan barang bukti.
Namun hingga sidang pembelaan berlangsung, uang tersebut tidak pernah diperlihatkan di persidangan.
“Kami pertanyakan, mana uang itu. Kalau dijadikan alat bukti, harusnya dihadirkan. Berita acaranya pun tidak pernah ditunjukkan,” urainya.
Masyruh menjelaskan, perkara ini seharusnya dilihat sebagai persoalan kerja sama bisnis yang tidak berjalan baik, bukan sebagai tindak pidana. Karena perkara berawal dari kerjasama pembebasan lahan antara kliennya dan pihak perusahaan.
Perkara ini bermula pada 2021 ketika kliennya diminta membantu mencarikan lahan untuk jalur hauling proyek di daerah Kutai Barat. Permintaan itu datang dari perwakilan perusahaan PT.ISM.
Perwakilan perusahaan beberapa kali mendatangi rumah kliennya dan meminta bantuan untuk memperlancar proses pembebasan lahan.
Titik koordinat jalur terlebih dahulu ditentukan oleh pihak perusahaan, kemudian dilakukan pendataan kepemilikan lahan masyarakat.
“Setelah itu klien kami diminta bernegosiasi dengan pemilik lahan. Kalau harga sudah cocok, dilaporkan kembali ke perusahaan. Jadi ini murni kemitraan,” ujarnya.
Kerja sama itu sempat berjalan sebagaimana mestinya hingga timbul persoalan yang, menurutnya, masih dapat diselesaikan secara baik-baik.
Namun, tanpa diduga, muncul laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan kepada aparat penegak hukum.
Lanjut Masyruh, salah satu poin utama pembelaan adalah soal legal standing pelapor. Ia menegaskan laporan tersebut dibuat secara pribadi, bukan atas nama perusahaan dan tanpa surat kuasa resmi.
“Di persidangan sudah diakui bahwa pelapor tidak mengatasnamakan perusahaan. Dia melaporkan secara pribadi. Padahal yang disebut dirugikan adalah perusahaan. Ini sangat mendasar,” tegasnya.
Tambahnya, jika yang dirugikan adalah perusahaan, maka seharusnya laporan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan resmi mewakili perusahaan. (Jantro)










