Payload Logo
Tenaga kerja rimbawan

Tenaga Bakti Rimbawan Kalimantan Timur gelar demo tuntut kepastian kerja, Selasa 27 Januari 2026 di Samarinda (dok: Deni/katakaltim)

Status Kerja Tak Jelas, Ratusan Tenaga Bakti Rimbawan Kaltim Mengadu ke Kantor Gubernur

Penulis: Deni | Editor: Agu
28 Januari 2026

SAMARINDA — Ratusan Tenaga Bakti Rimbawan di Kalimantan Timur (Kaltim) menghadapi ketidakpastian setelah resmi dirumahkan sejak 31 Desember 2025.

300 tenaga bakti yang selama ini bekerja di bawah Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim kehilangan status kerja, tanpa surat keputusan (SK) dan tanpa penghasilan.

Kondisi tersebut mendorong para tenaga bakti rimbawan menyampaikan aspirasi langsung kepada Pemerintah Kaltim.

Mereka meminta kejelasan status. Supaya diakomodir kembali sebagai Tenaga Bakti Rimbawan pada 2026, dan juga dimasukkan dalam analisis jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perwakilan Tenaga Bakti Rimbawan dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Meratus, Muhammad Effendy, mengatakan sejak dirumahkan mereka tidak lagi menerima gaji karena tak memiliki SK kerja.

“Kami tidak menerima gaji sama sekali karena kami tidak menerima SK. Status kami benar-benar menggantung,” ujar Effendy di lokasi aksi, Selasa 27 Januari 2026.

Ironisnya, meski telah dirumahkan secara administratif, sebagian tenaga bakti masih diminta untuk tetap membantu pekerjaan di kantor maupun lapangan. Namun, tidak ada imbalan yang sepadan dengan tugas yang dijalankan.

“Masih ada teman-teman yang disuruh masuk membantu, tapi tidak dibayar gaji. Hanya diberi apresiasi seadanya,” katanya.

Effendy menjelaskan, mayoritas tenaga bakti rimbawan telah mengabdi selama dua hingga lima tahun. Mereka bertugas langsung dalam pengelolaan serta pengamanan kawasan hutan di Kaltim.

Selama aktif bekerja, para tenaga bakti menerima gaji berkisar Rp4 juta hingga Rp4,6 juta per bulan.

Ia menilai sikap Dinas Kehutanan Kaltim tidak konsisten. Di satu sisi, keberadaan tenaga bakti masih dibutuhkan untuk mendukung kegiatan lapangan, namun di sisi lain tidak ada kepastian terkait keberlanjutan kerja mereka.

“Kami ini dibutuhkan, tapi seolah-olah tidak dibutuhkan. Harusnya diakomodir, bukan dibiarkan seperti ini,” tegas Effendy.

Kekecewaan para tenaga bakti semakin bertambah setelah muncul rencana rekrutmen ulang melalui seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Dari total 300 orang, hanya 109 tenaga bakti yang disebut akan kembali diakomodir sebagai pegawai kontrak.

“Kalau memang mau tes ulang, kenapa hanya 109 orang? Kami menuntut agar seluruh 300 tenaga bakti bisa diakomodir, bukan hanya sebagian kecil,” ujarnya.

Para tenaga bakti rimbawan berharap pemerintah daerah mempertimbangkan pengabdian mereka selama bertahun-tahun, sekaligus memberikan solusi yang adil di tengah keterbatasan anggaran.

"Kami paham tentang kondisi fiskal, anggaran, dan DBH yang terpangkas. Kami ingin mendapatkan kepastian dan kebijaksanaan dari pemerintah," tutupnya. (Deni)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025