BALIKPAPAN — Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan yang terjadi di kawasan Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan.
Seorang pria berinisial I (33) diamankan setelah diduga menipu seorang calon penumpang dengan modus menawarkan jasa pengurusan tiket kapal dan pengangkutan sepeda motor.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang, Kompol Yusuf, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban bernama Hendri melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi.
“Pelaku menawarkan jasa pengurusan tiket penumpang sekaligus pengangkutan sepeda motor kepada korban. Setelah korban memberikan sejumlah uang, pelaku justru tidak menepati janjinya dan menghindar,” kata Kompol Yusuf saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2026).
Kasus tersebut dilaporkan melalui laporan polisi nomor LP/B/6/III/2026/SPKT/Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang/Polresta Balikpapan/Polda Kalimantan Timur tertanggal 15 Maret 2026.
Peristiwa penipuan itu terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan eks Temas Pelabuhan Semayang, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota.
Kompol Yusuf menjelaskan, awalnya tersangka menawarkan kepada korban jasa pengurusan keberangkatan menuju Surabaya dengan membawa sepeda motor melalui kapal.
Pelaku meminta biaya sebesar Rp1,4 juta, namun setelah tawar-menawar disepakati sebesar Rp1,25 juta. Korban kemudian menyerahkan uang tunai sesuai kesepakatan tersebut kepada tersangka.
“Setelah menerima uang, pelaku sempat membawa korban menemui sopir truk yang disebut akan mengangkut sepeda motor korban menuju Surabaya. Korban bahkan sempat dimasukkan ke dalam truk bersama sepeda motornya,” ujar Yusuf.
Namun dua hari kemudian, tepatnya pada 14 Maret 2026, sopir truk menolak membawa kendaraan korban. Sepeda motor korban pun diturunkan kembali, sementara sopir hanya mengembalikan uang sebesar Rp750.000.
Akibat kejadian itu, korban mengaku terlantar selama tiga hari di kawasan pelabuhan sambil menunggu keberangkatan kapal, sementara tersangka tidak dapat dihubungi.
Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka I, warga Jalan A. Wahab Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50.000 yang ditemukan di saku tersangka.
Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, uang Rp1,25 juta yang diterimanya dari korban telah digunakan dengan rincian Rp1 juta diberikan kepada sopir truk, Rp200.000 untuk kebutuhan pribadi, dan Rp50.000 masih tersisa saat penangkapan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan korban, uang yang diserahkan kepada sopir truk hanya sebesar Rp750.000, sedangkan Rp500.000 diberikan kepada tersangka sebagai jasa calo.
“Kasus ini masih kami dalami untuk memastikan peran masing-masing pihak, termasuk keterangan sopir truk yang disebut menerima sebagian uang dari tersangka,” ujar Yusuf.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Han)














