Payload Logo
Kubar

Ormas TBBR menggelar aksi di selasar Kantor Bupati Kutai Barat, Senin 13 April 2026. (Dok: Katakaltim/Jantro)

TBBR Gelar Aksi di Kantor Bupati Kubar soal Sengketa Lahan Alm Neten vs PT TCM

Penulis: Jantro | Editor: Agung
13 April 2026

KUBAR — Puluhan anggota ormas adat Dayak Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) dari berbagai daerah menggelar aksi damai di selasar Kantor Bupati Kutai Barat (Kubar), Senin 13 April 2026.

Kedatangan pasukan merah ini untuk menuntut solusi dari Pemkab Kubar terkait konflik lahan Alm Neten dengan perusahaan tambang batu bara PT Trubaindo Coal Mining (TCM).

Sengketa lahan ini telah berlarut-larut Tanpa penyelesaian dari pemerintah daerah. Padahal, sebelumnya Bupati Kubar telah menunjuk serta membentuk Tim Validasi dan Verifikasi guna menyelesaikan persoalan tersebut.

Dalam aksi itu, perwakilan TBBR melakukan pertemuan dengan pemerintah yang diwakili Pj Sekdakab Kubar, Kamius Junaidi.

Namun, pertemuan itu tidak membuahkan solusi, hingga memicu kekecewaan dari pihak TBBR.

Merespon keputusan Pemkab Kubar yang dinilai mengecewakan, TBBR akan kembali menggelar aksi besar di objek sengketa lahan. Ribuan anggota TBBR direncanakan turun dari berbagai daerah Kalimantan.

Kordinator Aksi, Kincan, dalam orasinya mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil kinerja Tim Validasi dan Verifikasi.

Meskipun sudah terhenti di Pemkab Kubar, pihaknya akan terus berjuang hingga ke pemerintah pusat.

"Hasil keputusan dari Pemkab Kubar sangat mengecewakan. Tim yang dibentuk Bupati Kutai Barat tidak dapat menyelesaikan masalah dan memberikan solusi bagi kami," terangnya.

TBBR menyampaikan sejumlah tuntutan, diantaranya penyelesaian kompensasi tanam tumbuh alm Neten, dugaan reklamasi PT TCM yang tidak optimal, serta dugaan aktivitas PT TCM di alur sungai yang menyebabkan air tidak layak konsumsi.

"Tuntutan kami sudah jelas, ada tiga poin. Perjuangan ini tidak sampai disini. Kami memohon pemerintah pusat supaya bersedia menunda RKAB PT TCM sebelum ada penyelesaian hak-hak masyarakat," paparnya.

Dijelaskannya, sesuai informasi yang mereka dapat, lahan alm telah diberikan kompensasi sebesar Rp3 miliar kepada Y. Sehingga perusahaan tidak mau membayarkan dua kali kompensasi di lahan yang sama.

Padahal kata Kincan, objek yang telah dibayar kompensasi tanam tumbuh itu adalah milik alm Neten. Karena itu, ia mempertanyakan dasar pihak perusahaan membayarkan kompensasi tersebut kepada Y.

"Y tidak memiliki tanam tumbuh disana, tapi kenapa mendapat kompensasi. Orangtua kami alm Neten yang berladang disana, miliki tanam tumbuh tapi tidak mendapat kompensasi," paparnya.

Kincan menambahkan, Pemkab Kubar tidak dapat menyelesaikan masalah dikarenakan keterbatasan kewenangan. Pemerintah daerah disebut khawatir keputusan yang diambil berpotensi bertentangan dengan hukum. (Jantro)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025