BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mengungkap kasus peredaran cartridge vape mengandung Etomidate atau obar bius di Kota Balikpapan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka, salah satunya oknum petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Supadio Pontianak.
Kasus tersebut diungkap Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim setelah menerima laporan masyarakat ihwal dugaan aktivitas peredaran narkotika di Balikpapan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu, menjelaskan, penyelidikan dilakukan secara intensif.
Hingga akhirnya polisi menangkap tersangka berinisial FP (38) pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 15.00 Wita.
FP ditangkap di area parkir Hotel Horison Ultima Balikpapan, Jalan Marsma Iswahyudi, Kecamatan Balikpapan Selatan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tas ransel berisi 115 cartridge vape mengandung Etomidate dengan total berat netto sekitar 230 gram,” kata Romylus, Selasa 26 Mei 2026.
Dari pemeriksaan awal, FP mengaku diperintahkan seseorang berinisial E yang berada di Samarinda untuk mengambil barang tersebut dari Pontianak dan membawanya ke Balikpapan untuk diedarkan.
“Yang bersangkutan berperan sebagai kurir atau pengantar cartridge vape Etomidate,” ujar Romylus.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kalimantan Barat. Pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menangkap tersangka MH (28) yang diketahui merupakan petugas AVSEC di Bandara Supadio Pontianak.
Menurut Romylus, MH mengaku membantu proses pengiriman cartridge vape Etomidate atas perintah seseorang berinisial O yang kini masih diburu polisi.
“Tersangka MH menerima imbalan sebesar Rp24,1 juta yang ditransfer melalui rekening bank sebagai kompensasi membantu pengiriman barang tersebut,” ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita 115 cartridge vape Etomidate dengan berbagai varian rasa seperti cola, mangga, semangka, dan anggur.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A56 5G yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif.
Polda Kaltim memperkirakan nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp414 juta. Polisi menyebut pengungkapan tersebut dinilai mampu menyelamatkan sekitar 1.150 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Romylus menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak-pihak lain yang terlibat,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP terbaru terkait tindak pidana narkotika dan permufakatan jahat.
Kedua tersangka diduga tanpa hak menawarkan, menjual, menerima, menjadi perantara, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan II jenis cartridge vape Etomidate dengan jumlah melebihi lima gram.
Mereka terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Han)














