SAMARINDA — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Kaltim mengadakan pertemuan klarifikasi terkait hasil pengawasan terhadap beras merek Tiga Mangga Manalagi.
Pertemuan ini berlangsung di kantor DPPKUKM Kaltim di Jalan MT Haryono Nomor 45, Samarinda, pada Selasa 24 Maret 2025 lalu.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan terpadu yang dilakukan pada 14 Maret 2025 di Balikpapan.
Baca Juga: Usai Masalah Minyakita, Satgas Pangan Polda Kaltim Temukan Beras Kurang Takaran
Berdasarkan pengawasan tersebut, ditemukan bahwa berat bersih beras kemasan 5 kg yang dipasarkan oleh PT. Sinar Surya Wijaya Raya tidak sesuai dengan yang tertera pada label. Setelah ditimbang ulang, beratnya hanya berkisar antara 4,715 hingga 4,785 kg.
Baca Juga: Marak Pelecehan Seksual, HMI Badko Kaltimtara Desak Usut Tuntas Pelaku!
Kepala Dinas DP2KUKM Kaltim, diwakili Asep Nuzuludin dari Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), menegaskan pelanggaran ini bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Karena itu, pihaknya menegur PT. Sinar Surya Wijaya Raya segera menarik seluruh produk beras merek Tiga Mangga Manalagi dari pasaran.
“Dan tidak melakukan pengemasan ulang hingga administrasi perizinan terpenuhi,” jelasnya.
Dalam sesi klarifikasi yang dihadiri perwakilan perusahaan, Oey Deny Herawan Wijaya, pihak perusahaan mengakui adanya ketidaksesuaian berat bersih produk yang beredar di pasaran.
Mereka mengaku segera menarik produk tersebut hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 30 Maret 2025.
Selain itu, perusahaan juga menyatakan bahwa mereka tidak akan memgemas ulang sebelum seluruh proses perizinan usaha diselesaikan.
Dinas DP2KUKM Kaltim berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku serta melindungi hak-hak konsumen di Kaltim.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Pangan Polda Kaltim lakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko bahan pokok penting (bapokting) di sejumlah Pasar di Balikpapan.
Hasilnya, mereka menemukan beberapa beras kemasan tidak sesuai takaran. Tampak setelah ditimbang hanya mencapai 4,790 Kg.
“Masih ditemukan beras kemasan utamanya merk Tiga Mangga yang masih kurang takaran,” ujar Kasubdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Kaltim, AKBP Haris Kurniawan.
Haris menambahan, beras tersebut diambil jadi barang bukti. Terkait alat takaran yang digunakan dalam pengemasannya juga akan dicek. Katanya akan bekerjasama instansi yang mengelola standar satuan ukuran, melakukan tera dan tera ulang, serta mengawasi alat ukur atau Metrologi.
“Akan dilakukan tindak lanjut penyelidikan terhadap temuan tadi,” jelasnya. (Agu)