Bontang - Menjelang Ramadhan 1445 Hijriah, Tempat Hiburan Malam (THM) dan karaoke di Bontang ditutup.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bontang, Ahmad Yani SE, Surat Edaran (SE) penutupan THM tersebut akan disebar mulai hari ini, Selasa (5/3/2024), ke pelaku usaha.
Baca Juga: Legislator Bontang Usul Pembentukan Satgas Anti Bullying, Libatkan Semua Pihak
Rencananya, Satpol-PP juga akan menempelkan SE itu di masing-masing pintu THM yang ada di Bontang. Bahkan personil juga akan disiagakan untuk melakukan patroli.
Baca Juga: 16 Manfaat Mengkonsumsi Buah Nanas, Cocok Untuk Kamu Yang Berpuasa
Surat edaran yang ditanda tangani langung oleh Wali Kota Bontang Basri Rase tersebut, menyatakan THM harus ditutup pada Rabu (6/3/2024) besok.
Tujuan Larangan pengoprasian THM selama bulan Ramadhan sendiri, untuk menjaga kondusifitas umat Islam dalam beribadah. Juga mencegah terjadinya tindakan negatif yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Jadi THM bisa tutup sementara mulai H-7 sampai 7 hari setelah Idul Fitri 1445 Hijriah. Mulai besok sudah bisa tutup," kata Ahmad Yani.
Ahmad Yani juga menyebut, bagi yang melanggar aturan tersebit akan mendapat sanksi. Meski begitu ia belum bisa membeberkan apa sanksi terberat yang akan diterima pelaku usaha tetap nenaksa buka di bulan Ramadhan.
"Ini kegiatan rutin pengamanan sebelum Ramadhan dan selama puasa. Ada sanksi kalau ada yang melanggar," pungkasnya. (*)