BONTANG — Tiang halte lama yang berada di jalur trotoar wilayah Kelurahan Guntung menjadi perhatian pemerintah Kecamatan Bontang Utara.
Halte tersebut tidak lagi digunakan, namun keberadaan tiangnya menghalangi akses pejalan kaki
Baca Juga: Polres Bontang Amankan Dua Warga di Tanjung Laut Gegara Bawa Sabu 22,40 Gram
Pemerintah kelurahan saat ini tengah berkoordinasi dengan pemilik halte, PT Kaltim Industrial Estate (KIE), untuk membahas pembongkarannya.
Baca Juga: Berkunjung Ke Guntung, Kodim 0908 Bontang Sosialisasi Program TNI
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Bontang Utara, Nanang Sulaiman, menjelaskan bahwa pihak kelurahan telah mengirimkan surat teguran pertama kepada KIE.
"Kami meminta persetujuan mereka terkait pembongkaran tiang halte ini. Apakah pembongkaran akan dilakukan langsung oleh KIE atau diserahkan kepada pemerintah kelurahan," ungkap Nanang saat ditemui di ruangannya, Senin (25/11/2024).
Saat ini, proses masih berada dalam tahap menunggu balasan dari pihak KIE. Jika tidak ada respons atau tindakan, pemerintah kelurahan akan melanjutkan langkah berikutnya.
Termasuk mengirimkan teguran kedua atau langsung melakukan pembongkaran dengan tetap mematuhi prosedur hukum.
Menurut Nanang, pembongkaran tiang halte ini penting dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur aman bagi pejalan kaki.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan lancar dan tidak menimbulkan pelanggaran hukum atau keberatan dari pihak terkait," tambahnya.
Trotoar yang seharusnya menjadi jalur pejalan kaki kini tidak dapat digunakan secara optimal. Pemerintah Kecamatan Bontang Utara berkomitmen untuk terus menata wilayahnya demi kenyamanan masyarakat. (Adv)