BONTANG — Komisi B dan C DPRD Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bontang, Camat Bontang Barat, Lurah Gunung Telihan, Lurah Belimbing, dan Lurah Kanaan, Senin 21 Juli 2025.
Joni Alla' Padang, Sekretaris Komisi C yang juga menginisiasi rapat ini, mengaku mengumpulkan intansi tersebut untuk menyatukan persepsi (pikiran) terkait status lahan di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.
"Ada laporan yang masuk dari masyarakat bahwa mereka mengajukan legalitas kepemilikan di Jalan Gotong Royong tidak pernah diakomodir, baik kelurahan maupun Perkim. Alasan ada tumpang tindih lahan di sini," ucap Joni saat ditemui Katakaltim di ruangannya.
Untuk itu, dewan menghadirkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) untuk menunjukkan status lahan di daerah tersebut, juga meminta PUPR menjelaskan status lahan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang.
"BPKH sebut daerah itu sudah menjadi Area Penggunaan Lain (APL), sementara berdasarkan RTRW, di situ peruntukannya untuk pemukiman," jelasnya.
Sementara, masih kata Joni, pihak BPN mengatakan kawasan tersebut merupakan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Kekayaan PT Pupuk Kaltim (PKT), namun ketika dimintai bukti, BPN belum bisa menunjukkan.
"Mereka menyatakan itu bukan pemerintah punya, itu masih kepemilikan swasta. Tapi kita cek tentang hak kepemilikannya di Kementerian Pertanahan juga itu belum memiliki hak," bebernya.
Dengan fakta tersebut, politisi PDI Perjuangan itu menilai bahwa pemerintah inkonsisten. Apalagi, pada tahun lalu pemerintah menganggarakan Rp2 Miliar dan tahun sebelumnya Rp1 Miliar untuk akses jalan.
"Terus tahun ini dianggarakan lagi Rp12 Miliar, artinya melanggar mereka kalau menggelontorkan APBD, mereka membangunkan jalan untuk PKT?" cecarnya tampak heran.
Selain itu, masih kata Joni, APBD dapat digelontorkan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang tumpuannya adalah RTRW.
Sehingga dengan penjelasan dari pihak pemerintah dalam rapat tersebut, ia kembali menegaskan pemerintah inkonsistensi dalam pelaksanaan Perda RTRW, juga dalam penggunaan APBD.
"Menurut saya, ini ketidakmampuan OPD menjalankan amanat perda," tandasnya.
Sebagai tambahan informasi, selain di Jalan Gotong Royong, masalah yang sama juga dirasakan oleh masyarakat kampung Masdarling Bontang. (Cca)













