Payload Logo
Sawah

Sawah di Bontang Lestari, Kota Bontang (dok: istimewa)

Luas Sawah di Bontang Lestari Bertambah 1 Hektar

Penulis: Salsabila Resa | Editor: Agung
9 Juli 2026

BONTANG — Luas sawah di Bontang Lestari sudah mencapai 13,8 hektar. Sebelumnya 12,7 hektar. Jadi, hanya bertambah 1 hektar.

Informasi itu terungkap dalam diskusi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Bontang Nomor 13 Tahun 2019 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dalam draf Raperda Pasal 41 disebutkan, kawasan pertanian dengan kode P berupa kawasan tanaman pangan (P) berada di kawasan Nyerakat Kiri, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.

Tapi, saat rapat berlangsung pada Senin 6 Juli 2026, PUPR Bontang menyampaikan luasan tersebut diperbarui berdasarkan hasil koordinasi terbaru dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Kaltim.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Dinas PUPR Kota Bontang, Robysai Manassa Mallisa, menjelaskan penyesuaian dilakukan setelah pemerintah mengikuti rapat bersama kementerian mengenai penetapan lahan baku sawah.

"Awalnya yang kami delineasi hanya area sawahnya saja sehingga luasnya 12,7 hektar. Setelah rapat dengan pemerintah pusat, kami diminta memasukkan seluruh kawasan pendukung lahan sawah, sehingga totalnya menjadi 13,8 hektar," ucap Robysai saat mendampingi Kepala Dinas PUPR dalam rapat bersama Tim Pansus Raperda RTRW.

Penambahan luasan bukan berasal dari pembukaan lahan sawah baru. Tapi hasil penyempurnaan batas kawasan sesuai pedoman nasional.

Tambahan itu berupa jalan akses menuju sawah, drainase, sempadan sungai, dan fasilitas pendukung lainnya.

“Jadi yang sebelumnya hanya sawahnya saja, sekarang seluruh sistem pendukungnya ikut dimasukkan sesuai arahan kementerian," jelasnya.

Robysai mengatakan perubahan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang baru dilaksanakan beberapa hari sebelum pembahasan Raperda RTRW.

Karena itu, data terbaru akan disesuaikan dalam dokumen akhir sebagai dasar penetapan kawasan pertanian di Kota Bontang.

Penyesuaian itu diharap memberi kepastian atas keberadaan lahan baku sawah, sekaligus jadi dasar dalam upaya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Katanya, dengan memasukkan kawasan pendukung ke dalam delineasi, tata ruang lebih mencerminkan kondisi lapangan dan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. (Caca)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025