Bontang -- Unit II Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang yang diduga narkotika jenis sabu pada Selasa (20/2/2024) malam.
Pria berinisial MR (36) ditangkap di Jalan Selat Lombok RT 05 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.
Baca Juga: Tak Mau Komentar Soal Penataan Pasar Rawa Indah, Rustam: Saya Serahkan Semua Ke UPT Pasar
Berawal informasi masyarakat MR sering terjadi transaksi barang haram. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.
Baca Juga: Afif Raihan Beberkan Distribusi Air Tak Merata Jadi Keluhan Terbanyak Warga Samarinda
Dalam keterangannya menjelaskan kronologis penangkapan MR warga Tanjung Laut.
"Sekira pukul 20.30 wita telah mengamankan seorang laki laki yang di duga memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan diduga narkotika jenis sabu oleh tim Unit II Satresnarkoba," katanya.
Setelah dilakukan penggeledahan terdapat - 33 (tiga puluh tiga) Bungkus Plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat kotor 20.11 (dua puluh koma sebelas) gram.
Kemudian, 1 (satu) Lembar baju daster warna hijau, I (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hijau, 1 (satu) buah dompet warna merah dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih.
Tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan.Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)