KALTIM — Penonaktifan sekitar 11 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini ramai diperbincangkan.
PBI merupakan program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu berupa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya berobat.
Penonaktifan PBI ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial No.3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026.
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka atau akrab disapa Oneng mengatakan penonaktifan PBI tidak boleh terjadi.
“Harus diaktifkan. Ada 11 juta orang (terdampak). Itu adalah indikasi langkah inkonstitusional,” ucapnya kepada awak media di Kota Samarinda, Selasa 10 Februari 2026.
Diah Pitaloka menegaskan dirinya akan meminta agar semuanya diaudit. Karena ini adalah perintah Presiden Prabowo Subianto.
“Karena jelas perintah Presiden Prabowo, kebijakan harus data driven,” ucapnya.
Ia menilai penonaktifan PBI JKN ini dapat berakibat fatal terhadap pasien dengan layanan kesehatan darurat.
Menurutnya, tindakan ini dilakukan secara tergesa gesa, tanpa adanya pemberitahuan secara berkala.
“Ini bukan 1 persen, kurang lebih 10 persen dari penerima PBI, mereka mungkin ada proses tapi saya tanya balik, ini untuk siapa?,” tandasnya. (Deni)










