Payload Logo
Menteri LH

Menteri LH sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, saat berkunjung ke Kota Balikpapan, Jumat 6 Februari 2026 (dok: Han/katakaltim)

Berisiko Bagi Kesehatan, KLH Larang Operasional Insinerator TPA Manggar Balikpapan

Penulis: Han | Editor: Agung Ardaus
7 Februari 2026

BALIKPAPAN — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melarang pengoperasian insinerator di Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Manggar di Kota Balikpapan.

Alasannya, belum memenuhi baku mutu lingkungan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Menteri LH sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan insinerator tidak boleh dipakai sebelum seluruh standar teknis dan ambang batas emisi dipenuhi.

“Insinerator hanya boleh beroperasi jika baku mutu lingkungannya terpenuhi. Kalau hasil uji laboratorium menunjukkan melebihi ambang batas dan berbahaya, maka tidak boleh dijalankan,” kata Hanif saat kunjungan di Balikpapan, Jumat 6 Februari 2026.

Hanif menjelaskan, larangan tersebut bukan hanya berlaku di Balikpapan. KLH telah menerbitkan surat penghentian operasional terhadap sejumlah insinerator di berbagai daerah setelah ditemukan pelanggaran baku mutu emisi.

“Kami sudah mengeluarkan surat larangan dan melakukan penyegelan, seperti di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Bali. Hasil uji laboratorium menunjukkan emisi yang dihasilkan berbahaya bagi kesehatan,” paparnya.

Sistem Harus Ketat

Menurut Hanif, teknologi insinerator sejatinya bisa digunakan dalam pengelolaan sampah. Tapi harus ditopang oleh sistem yang ketat, terutama pemilahan sampah dari sumber.

Tanpa pemilahan yang baik, proses pembakaran tidak akan optimal dan justru memicu pembentukan zat beracun.

“Salah satu persoalan utama di Indonesia adalah sampah tidak dipilah sejak awal. Masih banyak sisa makanan langsung masuk ke tungku pembakaran,” kata Hanif.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan praktik di Jepang, di mana sampah yang akan dibakar telah melalui proses pemilahan dan pembersihan. Selain itu, suhu pembakaran dijaga stabil pada kisaran tinggi.

“Di sini suhu pembakaran sering tidak stabil. Bahkan tidak mencapai 800 sampai 1.000 derajat Celsius. Proses buka-tutup tungku juga memengaruhi,” tandasnya.

Suhu pembakaran yang tidak optimal, masih kata Hanif, berisiko memunculkan gas beracun seperti dioksin dan furan, yang diketahui berbahaya bagi sistem pernapasan dan berpotensi memicu kanker.

“Gas ini menyerang paru-paru. Masker biasa tidak cukup, harus N95. Itu sebabnya kami tidak bisa mengambil risiko,” paparnya.

Atas dasar itu, pemerintah memutuskan menghentikan operasional insinerator yang belum memenuhi syarat hingga tata kelola sampah dibenahi secara menyeluruh.

“Atas arahan pimpinan dan Presiden, kegiatan insinerator kami hentikan sampai pengelolaan sampah dari hulunya diperbaiki,” pinta Hanif.

Butuh Banyak Pembenahan

Dalam kunjungan tersebut, Hanif juga meninjau kawasan permukiman dan pasar di Balikpapan untuk melihat langsung pola pengelolaan sampah masyarakat.

Ia mencatat meskipun sebagian warga telah mematuhi jam pembuangan sampah, praktik pemilahan masih belum berjalan merata.

“Selama pemilahan sampah dari sumber belum benar, penggunaan insinerator tidak diizinkan,” tegasnya.

Balikpapan sendiri tengah masuk dalam proses verifikasi penerima Adipura. Namun Hanif menekankan penilaian masih bersifat sementara dan bisa berubah setelah evaluasi lapangan.

“Secara visual jalan utama cukup baik. Tapi di kawasan permukiman dan sungai masih banyak yang perlu dibenahi,” nilainya.

Hanif menambahkan, kondisi ini mencerminkan situasi nasional. Dari ratusan kabupaten/kota yang dievaluasi, sebagian besar masih masuk kategori kota kotor.

“Indonesia sedang dalam kondisi darurat sampah. Ini menjadi perhatian serius Presiden, dan kami di KLH akan terus melakukan pengawasan langsung,” tegas Hanif. (Han)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025