Payload Logo
Kubar

DPRD Kubar gelar pembatasan muatan truk CPO perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah Kutai Barat, Senin 09 Februari 2026. (Dok: Jantro/katakaltim)

RDP Penertiban Truk ODOL, Ketua DPRD Kubar: Bayangkan di Depan Rumah Saya Saja, Jalan Rusak Parah

Penulis: Jantro | Editor: Agung Ardaus
9 Februari 2026

KUBAR — DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) soal penertiban truk over dimension over loading (ODOL) bersama warga Aliansi Peduli Masyarakat Bentian, Senin 09 Februari 2026.

Bertempat di Ruang Rapat Komisi DPRD Kubar, RDP dipimpin Ketua DPRD Kubar, Ridwai. Turut hadir Kabag Ren Polres Kubar, AKP Sunarto, Kasat Lantas, AKP Muhammad Syafe'i, pimpinan OPD terkait, Perwakilan Perusahaan Sawit dan Warga Bentian Besar.

Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Bentian Besar, Arief Witara menjelaskan kerusakan jalan diakibatkan truk ODOL. Ia mengingatkan perusahaan sawit agar tidak mempermainkan masyarakat.

Dia tegas menyatakan bahwa perusahaan sawit harus segera menyesuaikan muatan truk CPO menjadi maksimal 8 ton.

Muatan tersebut itu sesuai dengan Surat Imbauan Bupati Kutai Barat Frederick Edwin pada 15 Januari 2026 lalu.

Sementara itu Ketua DPRD Kubar, Ridwai menyampaikan kehadiran investor berbanding terbalik dengan harapan masyarakat.

Sebab, jalan rusak diakibatkan truk perusahaan sawit yang bermuatan lebih.

Persoalan truk ODOL menjadi keluhan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

Kerusakan jalan terjadi di berbagai ruas, baik jalan kabupaten khususnya jalan nasional.

Disebutkannya, kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kubar semakin menurun.

Hal itu disebabkan aspirasi warga terkait jalan rusak belum dapat diperjuangkan secara maksimal.

"Bayangkan, di depan rumah saya saja jalan rusak parah. Bagaimana lagi kalau di depan rumah warga. Jadi harus ada aksi, baru perusahaan ini mau memperbaiki jalan," ujarnya.

Lanjutnya, sesuai kelas jalan di Kutai Barat, maksimal muatan truk 8 ton. Sementara muatan truk CPO diperkirakan mencapai 20 ton.

Perusahaan sawit pun dinilainya sangat sulit mengikuti aturan yang berlaku.

Tak hanya itu, kata Ridwai, perusahaan sawit tidak mengindahkan Surat Imbauan Bupati Kutai Barat terkait pembatasan muatan truk.

Hingga kini, truk-truk CPO masih beroperasi dengan muatan 20 ton.

"Perusahaan sawit ini sepertinya sangat sulit mengikuti aturan. Sangat membandel, mereka menganggap pemerintah tak punya power. Perusahaan sawit harus taat dengan Surat Imbauan Bupati," tegasnya.

Anggota DPRD Kubar, Henrik mengatakan, perusahaan harus memperhatikan kondisi jalan rusak akibat aktivitas truk CPO.

Ia menegaskan perbaikan jalan supaya dilakukan dengan baik dan tidak asal-asalan.

Anggota Dewan lainnya, Rosaliyen, mengatakan kondisi jalan nasional di Bentian Besar mengalami kerusakan parah, sehingga masyarakat menjadi korban.

Permasalahan truk ODOL sudah berulangkali dibahas. Namun hingga kini belum juga mendapat solusi.

"Akibat kerusakan jalan yang dibuat truk CPO, masyarakat yang jadi korban. Saya minta OPD terkait dan APH dapat menindak tegas. Surat imbauan Bupati Kutai Barat juga sudah sangat jelas," paparnya.

Perwakilan PT Kruing Jaya Lestari, Muhammad Yusuf meminta arahan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) terkait imbauan Bupati Kutai Barat mengenai pembatasan muatan truk.

"Terkait izin angkutan barang khusus dan izin penggunaan jalan umum, prosedurnya seperti apa yang harus kami lakukan. Juga terkait kelas jalan mohon arahan dari Dishub Kubar," pintanya. (Jantro)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025