Payload Logo
Bontang

Kepala Dinas Bontang, Usman (Dok: katakaltim)

Ada 700 Rumah Tak Layak Huni di Kota Bontang, Tidak Semua Bisa Dibantu

Penulis: Salsabila Resa | Editor: Agung
27 Oktober 2026

BONTANG — Ada 700 rumah masuk dalam data awal rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Bontang. Tapi tidak semua bisa dibantu.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Bontang kini memverifikasi rumah tersebut.

Tentu saja untuk memastikan ratusan rumah dan calon penerima bantuan tersebut memenuhi syarat.

Program Berlanjut di Tengah Efisiensi

Kepala Dinas Bontang, Usman, mengatakan program bedah rumah bagi warga yang menempati RTLH tetap berlanjut pada 2026.

Sekalipun, kata dia, kuota bantuan bedah rumah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Bontang mengalami penurunan akibat efisiensi anggaran.

Pemkot Bontang tahun ini mengalokasikan bantuan untuk 7 unit rumah. Jumlahnya menurun ketimbang tahun 2025 yang mencapai 50 unit.

Pun kuota berkurang signifikan, pemerintah mengupayakan perbaikan hunian warga dengan memberikan bantuan Rp50 juta untuk setiap rumah penerima program bedah rumah dari APBD kota.

“Kenapa Rp50 juta? Karena Ibu Wali Kota menginginkan yang mendapatkan program bedah rumah dari Kota Bontang bisa langsung bagus,” ucap Usman, saat ditemui Kamis 22 Oktober 2026 lalu.

Selain melalui APBD Kota Bontang, bantuan untuk RTLH juga didukung dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

Pada 2026, Bontang memperoleh kuota perbaikan untuk 27 rumah dari provinsi, dengan besaran bantuan Rp20 juta per rumah.

Adanya dukungan lintas pemerintahan ini, kata Usman, bisa menghadirkan hunian yang lebih layak bagi masyarakat melalui beberapa jalur pendanaan.

“Termasuk dari Pemerintah Pusat,” tuturnya.

Prioritas Rumah Paling Parah

Usman menerangkan, dalam menentukan penerima bantuan, Perkim menggunakan data berdasarkan nama dan alamat (by name by address), dengan memprioritaskan rumah yang mengalami kerusakan paling parah.

Perkim juga melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan calon penerima memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan kepemilikan rumah.

Adapun rumah yang berstatus sewa tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan.

"Karena banyak mengajukan, tetapi setelah kita verifikasi bukan hunian pribadi, melainkan hunian sewa," tandasnya. (Caca)

Dilihat 712 kali