Payload Logo
Polres Kutim

Tersangka kasus narkoba di Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur (dok: Polres Kutim)

Sita 32 Paket Sabu, Polres Kutim Tangkap Pria 43 Tahun di Sangkulirang

Penulis: Caca | Editor: Agung
26 Oktober 2026

KUTIM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutim mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Poros Sangkulirang–Batu Putih, Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang, Minggu (25/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial I (43) dan menyita 32 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 17,89 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Kutim, IPTU Erwin Susanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Tepian Terap.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria di Jalan Poros Sangkulirang–Batu Putih pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 11.05 Wita,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus diduga sabu di saku celana tersangka.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di dekat lokasi penangkapan.

Hasilnya, petugas menemukan delapan bungkus diduga sabu di dalam kotak rokok yang diletakkan di atas lemari kamar.

Sementara itu, 23 bungkus lainnya ditemukan di sela-sela balok di bagian depan kamar mandi.

Selain 32 bungkus diduga sabu, polisi turut mengamankan dua timbangan digital, lima pak plastik klip, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan, serta sejumlah peralatan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari dua orang yang disebut bernama R dan A, yang menurut keterangannya bekerja sebagai sopir ekspedisi dari Samarinda. Keterangan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/82/X/2026/Kaltim/Res. Kutim tertanggal 25 Oktober 2026.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika itu. (Caca)

Dilihat 728 kali