KUTIM — Polsek Sangatta Utara mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di rumah kos di Gang Saroha, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Jumat (23/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP beserta barang bukti sabu dengan berat total 13,89 gram.
Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 15.30 Wita, petugas mengamankan AP di tempat kosnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Kami mengamankan seorang terlapor beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan laporan polisi, barang bukti yang diamankan terdiri atas tujuh paket kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 13,89 gram.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit telepon genggam Redmi warna hijau toska, satu lembar STNK, serta satu bungkus sachet minuman.
Setelah pengamanan, terlapor bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melanjutkan penyidikan guna mendalami perkara tersebut.
Dalam laporan, perkara ini merujuk pada ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polsek Sangatta Utara mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan ini masih dalam proses penyidikan. Status hukum terlapor dan dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. (Caca)














