SAMARINDA — Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) gelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Kaltim, Kamis 29 Januari 2026.
Massa menyuarakan penolakan terhadap wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPR RI.
Aksi yang dimulai pukul 13.00 WITA ini diikuti oleh ratusa orang.
Dalam orasinya, massa menyoroti rencana pengalihan sistem pemilihan kepala daerah yang awalnya dipilih langsung oleh rakyat menjadi dipilih melalui DPRD.
Beberapa Tuntutan
Koordinator Aksi, Muhammad Mahdi Mulia, menyampaikan delapan poin tuntutan kepada pihak legislatif.
Beberapa poin penting di antaranya adalah menolak wacana RUU Pilkada ke DPRD.
Aliansi mendesak agar sistem pemilihan tetap berada di tangan rakyat.
Transparansi Publik: Menuntut keterlibatan masyarakat secara aktif dalam setiap perubahan regulasi.
Isu Lingkungan dan Adat: Massa mendesak penghentian jalur transportasi batu bara di Sungai Mahakam
“Serta percepatan pengesahan RUU yang berpihak pada masyarakat adat untuk mencegah perampasan aset,” tandasnya.
Kemudian Evaluasi Program: Meminta evaluasi total terhadap program "Gratis Poll" dan menuntut komitmen legislatif dalam menyikapi aspirasi rakyat secara terbuka.
Situasi di Lapangan
Massa aksi datang dengan membawa perangkat demonstrasi berupa mobil komando, pengeras suara (megaphone), dan spanduk-spanduk berisi tuntutan.
Aksi ini bertujuan memastikan suara masyarakat Kaltim didengar oleh para wakil rakyat.
Terutama terkait isu-isu kedaerahan yang dianggap belum berpihak pada rakyat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, massa masih terkonsentrasi di depan Gedung DPRD Kaltim dengan pengawalan dari pihak keamanan.
Aliansi GERAM menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada komitmen nyata dari pihak berwenang. (Deni)










