KUTIM -- Seorang paman dengan inisial A (19) tega perkosa ponakannya yang masih berusia 5 tahun. Aksi bejat yang dilakukan A tersebut terjadi pada September lalu di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Ketua Tim Respon Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur (Kaltim), Rina Zainun, mengatakan bahwa tindakan semacam ini sudah banyak terjadi.
Baca Juga: Minim Waktu Buat Poros Baru, DPC PDIP Kutim Serahkan Rekomendasi ke KB-Kinsu
Rina pun mengungkapkan penanganan kasus pemerkosaan di Kutim itu telah sampai pada proses penyidikan. Ia juga mengaku pihaknya berkomitmen bakal terus mengawal kasus tersebut.
Baca Juga: Dispora Kaltim Kolaborasi Igornas dan UNY Kembangkan Kurikulum Pelatihan Pelatih Olahraga
"Kami tetap mengawal kasus ini dan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Saya bersyukur kepolisian sangat atensi dan fast respon dari awal pelaporan hingga tahap penyidikan," ucap Rina saat dihubungi, Senin (8/1/24).
Meski telah sampai tahap penyidikan, Rina mengatakan korban tersebut menderita penyakit seksual dan menyebabkan proses penanganannya menemui kendala.
"Terkendala karena korban mengalami sakit akibat tindakan asusila tersebut, hingga menderita penyakit seksual. Beberapa kali opname dan masih menunggu jadwal melakukan operasi," bebernya.
Mengetahui hal tersebut, Anggota DPRD Kaltim Agiel Suwarno mengutuk keras aksi bejat yang dilakukan paman korban.
Dirinya meminta agar TRC-PPA Kaltim untuk terus mengawal kasus ini hingga penetapan tersangka dan mendapatkan hukuman maksimal.
Tidak sampai di situ, Agiel menyatakan kasus semacam ini mesti diekspos agar masyarakat mengetahui dan pihak kepolisian segera menindak lanjuti.
"Iya, itu perlu expose agar segera ditangani polisi kasusnya, agar ada efek jera dan kasus seperti itu jangan terulang lagi," seru Agiel.
"Kita minta pihak kepolisian segera menangani kasusnya dan pelaku dibawa ke ranah hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutupnya. (Ag/*)