KUTIM — Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan keluarkan 2000 lebih sertifikat tanah untuk tahun 2026.
Kepala BPN Kutim, Akhmad Saparuddin, mengungkapkan pihaknya akan kembali menggelar PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang merupakan program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
"Tahun ini kita ada kuota 1.300 sertifikat," ucapnya saat ditemui Katakaltim di Sangatta, Rabu 21 Januari 2025.
Kata dia, ada sedikit peningkatan jumlah dari tahun sebelumnya: berkisar 600 kuota.
"2025 itu sebenarnya kami diberi target 1.800 sampai 1.900. Tapi karena ada efisiensi kemarin, makanya cuma diberikan di awal tahun hanya 630," terangnya.
Namun pada September tahun lalu, pihaknya kembali membuka blokir dan mengeluarkan 600 sertifikat hingga akhir Desember 2025.
Selain program PTSL, BPN juga akan mengeluarkan sertifikat dari program redistribusi tanah.
Rediatribusi tanah merupakan Reforma Agraria yang bertujuan membagikan tanah dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat atau petani yang memenuhi syarat.
Adapun TORA merupakan lahan yang dibagikan berasal dari tanah negara, bekas hak guna usaha (HGU), tanah terlantar, atau pelepasan kawasan hutan.
Seperti diketahui, wilayah Kutim dekat dari kawasan hutan. Tidak sedikit masyarakat bermukim di wilayah tersebut.
Namun program ini dilaksanakan dalam rangka reforma agraria untuk meningkatkan keadilan penguasaan tanah berdasarkan SK 941 TORA.
Kata, Akhmad, tahun ini pihaknya memiliki kuota redistribusi 1.650. Berbeda dari tahun sebelumnya yang hanya berkisar 260 kuota sertifikasi.
Sehingga total target dari kuota sertifikasi yang dimiliki tahun ini mencapi 2.950. Pelaksanaannya akan dimulai Bulan Februari.
"Februari kita penyuluhan. Dan setelah itu bisa kita laksanakan," jelasnya.
Untuk pendaftarannya masyarakat bisa menghubungi Pemerintah Desa maupun Kecamatan wilayah tanah yang akan disertifikasikan. (Cca)













