Payload Logo
Balikpapan

Muraker Kristian Lumban Gaol tersangka kasus dugaan perintangan dan pengancaman menggunakan senjata api ke petugas yang masuk dalam DPO tiba di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Kamis (22/1/2026) (dok: Han/katakaltim)

Terpidana Pengancaman Bersenjata Api Digelandang ke Balikpapan Usai Dibekuk di Jakarta Selatan

Penulis: Ha | Editor: Agu
22 Januari 2026

BALIKPAPAN — Setelah buron hampir satu tahun, terpidana kasus perintangan dan pengancaman terhadap petugas menggunakan senjata api, Muraker Kristian Lumban Gaol, akhirnya berhasil diamankan aparat kejaksaan.

Muraker ditangkap di Jakarta Selatan dan tiba di Balikpapan, pada Kamis (22/1/2026) pagi untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan.

Muraker tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan sekitar pukul 09.00 Wita.

Ia dibawa menggunakan kursi roda dan sempat menutupi wajahnya dengan pakaian berwarna hitam.

Setibanya di terminal, Muraker beberapa kali menegur awak media yang meliput kedatangannya.

“Enggak usah ambil gambar! Kaya’ apa aja,” pintanya singkat.

Dari lantai dua terminal, Muraker dibawa menuju lantai tiga menggunakan lift. Di lokasi tersebut telah menunggu mobil tahanan berwarna hijau milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.

Dalam perjalanan menuju mobil tahanan, ia kembali melontarkan komentar kepada awak media.

“Begini ya kerjaan wartawan. Pagi-pagi sudah lari-lari,” tegurnya.

Sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, Muraker berdiri dari kursi roda dan membuka penutup wajahnya. Ia bahkan memanggil awak media dan menyampaikan pernyataan singkat.

“Kalian lihat saja nanti perkembangannya. Yang benar tetap benar, yang salah tetap salah. Kita lihat saja nanti,” tegasnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya, mengatakan Muraker diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim serta Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.

“Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta Selatan. Terpidana kemudian langsung dibawa ke Balikpapan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan,” ucap Handaya dikonfirmasi awak media.

Handaya menjelaskan, Muraker merupakan terpidana perkara pelanggaran Pasal 211 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menghalangi petugas yang sedang menjalankan tugas.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Muraker dijatuhi pidana penjara selama lima bulan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2024.

Namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan jaksa maupun menyerahkan diri.

“Sehingga kami menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Menurut Handaya, proses pelacakan hingga penangkapan tidak menemui kendala berarti.

Aktivitas Muraker di media sosial justru mempermudah tim kejaksaan dalam melakukan pemantauan keberadaannya.

“Saat diamankan tidak ada perlawanan. Hanya sedikit rewel, tetapi secara umum penangkapan berjalan aman dan lancar,” beber Handaya.

Setelah tiba di Balikpapan, Muraker langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Balikpapan untuk menjalani eksekusi hukuman sesuai putusan pengadilan. (Han)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025