Balikpapan — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi sekaligus menjaga produktivitas pegawai.
Penerapan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3-737-E-S tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Kebijakan ini mulai efektif diberlakukan pada Jumat, 10 April 2026, dan akan terus berjalan hingga ada ketentuan lanjutan dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN, namun dengan sejumlah pengecualian yang telah diatur secara jelas.
“Pemkot Balikpapan menetapkan WFH setiap hari Jumat bagi ASN sebagai bagian dari upaya peningkatan efisiensi dan fleksibilitas kerja,” ujar Purnomo.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua ASN dapat bekerja dari rumah. Sejumlah pejabat struktural tetap diwajibkan hadir di kantor atau work from office (WFO), termasuk kepala perangkat daerah, sekretaris, kepala bidang, camat, dan lurah.
“Ada pengecualian untuk jabatan pimpinan tinggi pratama dan administrator. Mereka tetap harus WFO karena memiliki tanggung jawab pengambilan keputusan dan koordinasi langsung,” jelasnya.
Selain itu, perangkat daerah yang memberikan layanan publik secara langsung juga tetap beroperasi di kantor. Instansi seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tetap membuka layanan tatap muka guna memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
“Walaupun layanan sudah banyak yang berbasis digital, kehadiran petugas di kantor tetap penting untuk melayani masyarakat yang datang langsung,” tambah Purnomo.
Dalam pelaksanaannya, masing-masing kepala perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur proporsi pegawai yang menjalankan WFH dan WFO, sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Purnomo juga menekankan bahwa ASN yang bekerja dari rumah tetap harus menjalankan kewajiban kerja seperti biasa, termasuk absensi dan pelaporan kinerja harian.
“ASN yang WFH tetap wajib melakukan absensi pagi pukul 08.00 dan sore pukul 16.30, serta menyusun laporan kinerja harian,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya menjaga kedisiplinan dan responsivitas selama jam kerja. ASN diharapkan selalu siap dihubungi oleh atasan maupun rekan kerja.
“Kalau dihubungi harus responsif. WFH bukan berarti bebas, tapi tetap dalam koridor jam kerja yang sama,” tegasnya.
Dari sisi manfaat, kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya operasional perkantoran, seperti penggunaan listrik, air, hingga bahan bakar minyak (BBM). Selain itu, WFH juga diharapkan dapat meningkatkan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi ASN.
Namun demikian, Pemkot Balikpapan tidak akan segan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan. Aktivitas di luar kepentingan dinas selama jam kerja akan menjadi perhatian khusus bagi tim penegakan disiplin.
“Kalau bepergian untuk kepentingan pribadi tanpa urgensi, tentu itu bisa menjadi catatan bagi tim disiplin,” pungkas Purnomo.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Balikpapan berupaya menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.(han/Adv Diskominfo Balikpapan)














