Payload Logo
Samarinda

Polresta Samarinda menggelar konferensi pers ihwal pengungkapan kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia (dok: Polresta Samarinda)

Badik vs Golok! Masalah Utang Picu Pembunuhan di Samarinda Seberang

Penulis: Ali | Editor: Hilman
4 Maret 2026

SAMARINDA — Polresta Samarinda menggelar konferensi pers ihwal pengungkapan kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Rabu (4/3/2026), di Mako Polsek Samarinda Seberang.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, didampingi Kasatreskrim AKP Agus Setyawan, Kasipropam AKP Akhmad Wira Taryudi, Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki, dan polisi lainnya yang terlibat dalam pengungkapan perkara.

Satu Tersangka Diamankan

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, polisi menangkap seorang tersangka berinisial GS (29) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis badik sepanjang 31 cm milik tersangka.

Kemudian satu bilah senjata tajam jenis golok sepanjang 37 cm milik korban. Pakaian milik korban dan pelaku yang digunakan saat kejadian. Satu unit handphone merek Oppo warna tosca milik pelaku.

“Dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna kuning tanpa TNKB milik rekan pelaku,” ucap Kapolres.

Dipicu Persoalan Utang Rp600 Ribu

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif tindak pidana tersebut dipicu persoalan utang piutang sebesar Rp600.000.

Peristiwa bermula saat tersangka mendatangi kediaman korban setelah adanya tantangan berduel terkait permasalahan tersebut.

Saat terjadi cekcok, korban disebut melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

“Tersangka kemudian menangkis serangan tersebut dan membalas dengan menusuk korban hingga mengalami luka fatal yang berujung pada meninggal dunia,” bebernya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Secara subsider, tersangka juga dapat dijerat Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolresta Samarinda menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia juga mengimbau agar setiap permasalahan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

“Serta tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tandasnya. (Ali)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025