SAMARINDA — Pria berinisial F (37) ditangkap Polresta Samarinda usai membobol rumah warga di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Dalam aksinya, pelaku yang diketahui sebagai residivis itu menggondol brankas berisi uang tunai Rp85 juta, emas Antam seberat 25 gram, dua cincin emas, serta sejumlah dokumen penting.
Kapolresta Samarinda, Hendri Umar mengungkapkan kerugian korban diperkirakan mencapai Rp150 Juta.
“Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp150 juta," jelasnya usai konferensi pers pada Kamis, (4/6/2026).
Hendri menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026, saat rumah korban berinisial R dalam kondisi kosong.
Beberapa jam kemudian, istri korban yang pulang lebih dulu mendapati pintu samping rumah terbuka.
Setelah dicek, brankas di dalam kamar sudah hilang, termasuk empat tabung gas ukuran tiga kilogram.
Korban juga menemukan grendel pintu samping dalam kondisi rusak akibat dibuka paksa, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap pelaku beraksi seorang diri dengan menggunakan sepeda motor.
Sebelum beraksi, F terlebih dahulu berkeliling mencari rumah yang dianggap aman untuk disasar.
"Pelaku memang berkeliling mencari sasaran. Saat melihat rumah yang tidak berpenghuni, muncul niat untuk melakukan pencurian," ujarnya.
Pelaku sempat mencoba masuk melalui pintu depan, namun gagal karena terkunci. Ia kemudian masuk lewat pintu dapur setelah merusak grendel pintu samping.
Barang hasil curian selanjutnya dibawa ke rumah temannya di kawasan Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang.
Sebagian uang hasil kejahatan kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk membeli sepeda motor bekas, telepon genggam, hingga berjudi.
"Dari uang Rp85 juta yang diambil pelaku, sekitar Rp24 juta sudah digunakan untuk membeli sepeda motor, handphone, minuman keras, bermain judi slot, dan kebutuhan lainnya," ungkap Hendri.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan melalui keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Pelaku akhirnya ditangkap di rumah kosnya di Jalan Pangeran Antasari Gang 1, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Senin (1/6/2026).
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp61 juta, emas Antam 25 gram, dua cincin emas, BPKB milik korban, serta barang-barang yang dibeli dari hasil pencurian.
Dalam pemeriksaan, F mengakui perbuatannya. Polisi juga memastikan pelaku merupakan residivis kasus serupa.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian. Pada tahun 2020 yang bersangkutan pernah diproses dalam perkara yang sama dan kini kembali melakukan tindak pidana serupa," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Hendri. (Deni)














