Payload Logo
Samarinda

Kepolisian Samarinda saat memperlihatkan barang bukti berupa sangkur yang digunakan dalam perkelahian (dok: polisi)

Celetukan "Bau Kentut" Berujung Duel Berdarah di Pos Jaga Samarinda

Penulis: Wira | Editor: Agung
6 Juli 2026

SAMARINDA — Polsek Sungai Kunjang mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Teuku Umar, Samarinda, pada Rabu (1/7/2026).

Seorang pria berinisial MD (26) diamankan setelah diduga menusuk korban berinisial MT menggunakan sangkur.

Kapolsek Sungai Kunjang menyebut, pengungkapan kasus dilakukan setelah Unit Opsnal menyelidiki berdasarkan laporan masyarakat.

Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui konflik antara pelaku dan korban telah berlangsung sekitar 6 bulan lalu saat keduanya masih bekerja di PT Kapal Api.

Perselisihan bermula ketika pelaku mengucapkan kalimat "bau kentut" yang membuat korban tersinggung hingga terjadi cekcok.

3 bulan setelah kejadian itu, pelaku mengundurkan diri dari perusahaan dan bekerja sebagai petugas keamanan di Guest House Priority.

Konflik kembali memanas pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu pelaku sedang bermain gim PUBG di pos jaga dan mengucapkan kata "kenapa" kepada rekannya dalam permainan.

Korban yang melintas mengira ucapan tersebut ditujukan kepadanya, sehingga mendatangi pelaku sambil bertanya, "Apa?".

Pelaku kembali menjawab "kenapa" dan mengeluarkan sebilah parang yang berada di pos jaga untuk menakut-nakuti korban agar meninggalkan lokasi.

Korban kemudian pergi, namun sempat berkata, "Tunggu kamu ya."

Keesokan harinya, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 16.57 Wita, korban kembali mendatangi pelaku di Guest House Priority. Pertemuan tersebut berujung perkelahian.

Dalam perkelahian itu, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur dan menusuk kepala korban satu kali.

"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku inisial MD mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis sangkur terhadap korban MT," kata Kapolres.

Pelaku diamankan sekitar pukul 17.30 Wita pada hari yang sama. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah sangkur berwarna hitam dengan panjang sekitar 30 sentimeter.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. (Wira)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025