SAMARINDA — Polresta Samarinda ungkap aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang nenek berusia 88 tahun di Jl. Komura, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang.
Pelaku adalah perempuan berinisial AMA (22). Motifnya karena tekanan ekonomi untuk membayar utang dan cicilan.
Perhiasan korban berinisial H dirampas di dalam rumahnya. Peristiwa pada Jumat, 29 Mei 2026, pukul 11:15 WITA.
Kapolres Kota Samarinda, Hendri Umar menjelaskan, pelaku awalnya mencoba mengambil gelang korban, namun gagal. Ia kemudian merampas kalung korban hingga putus.
“Pelaku mengambil secara paksa dengan menarik gelang, tapi tidak berhasil. Kemudian menarik kalung korban hingga copot dan terbelah menjadi dua, itu yang berhasil diambil,” ucapnya Usai konferensi pers pada Kamis (4/6/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban luka di bagian leher dan tangan. Dari hasil penyelidikan, terungkap pelaku merupakan teman cucu korban.
Ia sempat beberapa kali datang ke rumah korban sebelum melancarkan aksinya.
“Pada 26 Mei, tersangka berkunjung ke rumah korban dan melihat korban memakai perhiasan. Dari situ timbul niat,” ungkapnya.
Pelaku kembali datang pada 28 Mei untuk memantau situasi, sebelum akhirnya beraksi keesokan harinya.
Saat beraksi, pelaku menyamarkan identitas dengan mengenakan masker hitam dan jaket hoodie.
“Pelaku masuk ke rumah korban dan langsung melakukan aksinya saat korban keluar dari kamar,” tambahnya.
Tim gabungan Satreskrim Polresta Samarinda dan Polsek setempat langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, rekaman CCTV, serta bukti ilmiah.
“Tim Inafis melakukan scientific investigation menggunakan sidik jari yang tertinggal di gelang yang tidak berhasil diambil,” jelasnya.
Hasil penggabungan bukti CCTV dan sidik jari mengarah kuat kepada pelaku, hingga akhirnya berhasil diamankan di kediaman pelaku, di kawasan Mangkupalas.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa potongan kalung emas seberat 6,31 gram.
Sementara sebagian kalung lainnya seberat 8,31 gram masih berada pada korban.
“Barang bukti belum sempat dijual oleh tersangka,” jelas Hendri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. (Deni)











