Payload Logo
e-703420251125185217781.jpg

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham Mustari (dok: han/katakaltim)

Balikpapan Berikan Stimulus PBB Hingga 90 Persen

Penulis: Han | Editor: Agu
21 Agustus 2025

BALIKPAPAN — Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memberi stimulus pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 90 persen dari ketetapan pokok.

Kebijakan ini diterapkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari mengatakan, stimulus ini mulai berlaku hari ini, Kamis 21 Agustus 2025, dan bisa dimanfaatkan seluruh wajib pajak sesuai ketentuan.

“Diskon bisa sampai 90 persen dari ketetapan. Bagi masyarakat yang sudah membayar sebelum kebijakan ini keluar, akan diberikan kompensasi pada PBB tahun 2026,” ujarnya, Rabu 20 Agustus 2025.

BPPDRD buka layanan 24 Jam

Idham menambahkan, untuk memastikan penerapan stimulus berjalan optimal, BPPDRD membuka layanan perbaikan data bagi wajib pajak yang merasa ketetapan PBB belum sesuai, baik terkait lokasi, zonasi, maupun nilai.

“Layanan ini tersedia 24 jam, baik secara offline di kantor BPPDRD, maupun online,” tegasnya.

Selain itu, Pemkot Balikpapan juga menyediakan mekanisme khusus bagi pensiunan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat kurang mampu.

“Mereka ini dapat mengajukan permohonan keringanan di luar stimulus yang sudah diberikan,” jelasnya.

NJOP di Bawah Rp100 Juta, PBB Gratis

Idham menjelaskan, untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta, maka PBB-nya tidak dikenakan.

“Jika nilai NJOP bumi dan bangunannya di bawah Rp100 juta, ketetapan PBB-nya kami nolkan,” jelasnya. “Untuk sebagian wajib pajak bahkan sudah mandapatkan penurunan nilai PBB tahun ini,” pungkasnya. (*)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025