Payload Logo
APBMI Kaltim

Komura dan APBMI Kaltim desak pencabutan izin Tersus PT Prima Dermaga Perkasa (dok: istimewa)

Ribuan Buruh Terancam! Komura dan APBMI Kaltim Desak Pusat Cabut Izin Tersus PT Prima Dermaga Perkasa

Penulis: Agung | Editor:
10 Agustus 2026

SAMARINDA — Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Pelabuhan Samarinda bersama Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat (APBMI) Kaltim keberatan keras terhadap penerbitan izin Terminal Khusus (Tersus) PT Prima Dermaga Perkasa di Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Keberatan tersebut ditujukan terhadap dua keputusan pemerintah, yakni Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.1294/AL.308/DJPL tentang Persetujuan Penetapan Terminal Khusus PT Prima Dermaga Perkasa untuk sementara melayani kepentingan umum.

Kemudian Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) Nomor 47/MK/WBC.16/2026 tentang Penetapan Kawasan Pabean pada Terminal Khusus PT Prima Dermaga Perkasa.

Ketua Koperasi TKBM Komura, Dwi Hari Winarno, menilai penerbitan kedua keputusan tersebut bermasalah secara administratif, dan berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap kegiatan bongkar muat di kawasan Muara Berau.

“Kami mengecam tindakan penerbitan keputusan tersebut karena serampangan, cacat hukum administrasi yang nyata, didasari oleh manipulasi data teknis. Dan bahkan mengandung unsur penyelundupan hukum (legis fraud),” ucap Dwi Hari Winarno, didampingi Ketua APBMI Kaltim Syamsuddin Murais, dalam keterangannya, Senin 10 Agustus 2026.

Menurut dia, kebijakan tersebut bukan saja berkaitan dengan persoalan operasional pelabuhan. Tapi menyangkut keberlangsungan investasi yang sudah berjalan.

Bahkan lebih jauh mengganggu mata pencaharian ribuan buruh bongkar muat yang tergabung dalam Koperasi Komura.

Apabila persoalan tersebut dibiarkan, kata Dwi, maka bisa saja mengancam keberlangsungan investasi yang telah memiliki dasar perizinan.

“Dan ini sekaligus menciptakan ketidakpastian bagi tenaga kerja bongkar muat,” tandasnya.

4 Sorotan Komura

Sementara itu, Sekretaris Koperasi TKBM Komura, Suhadi Syam, menyoroti penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri.

Ia menilai regulasi tersebut harus diterapkan secara konsisten agar tak menimbulkan ketidakpastian hukum serta preseden buruk bagi iklim investasi.

Menurut dia, setidaknya terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian Komura.

Pertama, terkait kepastian hukum dan kepercayaan investor. Kata dia, penerbitan izin baru di atas hak konsesi yang telah ada berpotensi menimbulkan kesan bahwa investasi yang sudah mengantongi izin resmi tak mendapat perlindungan hukum yang memadai.

Kedua, persoalan efisiensi logistik dan potensi munculnya high-cost economy. Pengalihan kegiatan operasional bisa menciptakan fragmentasi jalur logistik, meningkatkan beban administrasi, serta berpengaruh terhadap daya saing logistik nasional.

Ketiga, Komura menilai kebijakan tersebut berpotensi mendorong persaingan usaha tak sehat apabila permohonan izin didasarkan pada data teknis yang dipersoalkan keabsahannya.

Keempat, adanya pengalihan operasional dapat mengganggu sistem penjadwalan dan pembagian kerja TKBM, yang selama ini telah diterapkan secara terstruktur di kawasan konsesi sah STS Muara Berau.

“Dualisme operasional juga menciptakan ketidakpastian hukum yang itu bisa mengganggu kepercayaan anggota terhadap tata kelola organisasi serta menimbulkan beban administratif dan hukum bagi pengurus Komura,” papar Suhadi.

Selain itu, Komura menilai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan disrupsi terhadap sistem ketenagakerjaan yang telah terintegrasi.

Area kerja yang selama ini telah terikat dengan regulasi kepelabuhanan dan kesepakatan bersama, menurut mereka, perlu mendapatkan perlindungan.

Pemerintah Harus Tegas!

Atas dasar itu, Komura dan APBMI Kaltim meminta pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap kedua keputusan tersebut.

Mereka meminta Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor A.1294/AL.308/DJPL dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/MK/WBC.16/2026 dibatalkan, dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain itu, mereka meminta fungsi Tersus PT Prima Dermaga Perkasa dikembalikan secara terbatas hanya untuk melayani kegiatan usaha pokok perusahaan sendiri, dan tidak digunakan kegiatan bongkar muat umum atau komersial.

Komura dan APBMI Kaltim juga mendesak pemerintah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Tersus di sekitar STS Muara Berau maupun di perairan Sungai Mahakam agar tak melayani kegiatan kepentingan umum secara komersial.

Mereka menegaskan, kegiatan bongkar muat umum untuk ekspor dan impor semestinya tetap dilakukan di STS Muara Berau yang merupakan kawasan pabean di wilayah konsesi PT Pelabuhan Tiga Bersaudara.

“Komura berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum atas persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang berdampak terhadap iklim investasi, tata kelola kepelabuhanan, serta keberlangsungan pekerjaan ribuan buruh bongkar muat di Kaltim,” pungkasnya. (Agung)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025