KUTIM — Penantian panjang masyarakat Dayak Wehea di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) selama 14 tahun mulai menemukan titik terang.
Pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang diperjuangkan sejak 2012 kini tinggal menunggu 1 tahapan terakhir, penetapan Bupati Kutim.
Berbagai tahapan sudah dilewati. Mulai dari pemenuhan persyaratan hingga verifikasi teknis. Persyaratan pokok disebut rampung sejak 2021. Sedangkan verifikasi teknis pada 2024.
Kini, pemerintah kembali mendorong agar proses tersebut segera masuk tahap penetapan.
Pembahasan itu dilakukan dalam forum diskusi Percepatan Pengakuan MHA Wehea Pasca Verifikasi Teknis (Vertek), Kamis (6/8/2026).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Siti Sugiyanti, mengatakan proses pengakuan sudah di tahap akhir.
"Semoga segera ditetapkan," ucapnya.
Menurut Siti, masyarakat Dayak Wehea selama ini konsisten menjaga adat, budaya, serta kawasan hutan adat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Siti Sugiyanti (Dok: Nun/katakaltim)
Komitmen tersebut bahkan mendapat pengakuan di tingkat nasional dan internasional. Ada 6 wilayah yang masuk dalam pengajuan MHA.
Yakni Nehas Liah Bing, Dea Beq, Long Wehea, Diaq Lay, Jak Luay, dan Benhes. Seluruh usulan telah melalui proses verifikasi pemerintah.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Kutim, Joni Abdi Setia, memastikan kewenangan penetapan berada di Pemkab Kutim.
“Tinggal proses penetapan," tukas Joni.
Hasil verifikasi selanjutnya akan dirangkum panitia MHA. Laporan itu kemudian diajukan kepada Bupati Kutim. Dokumen itu menjadi dasar penerbitan keputusan penetapan MHA.
Sementara itu, Camat Muara Wahau, Marlianto, berharap penantian panjang masyarakat tak kembali berlarut.
"Harapannya selesai 2026," tandasnya.
Penantian selama 14 tahun tersebut juga menyisakan kisah bagi masyarakat Dayak Wehea.
Sejumlah tokoh adat yang sejak awal memperjuangkan pengakuan MHA telah meninggal dunia.
Mereka belum sempat menyaksikan hasil perjuangan yang telah dilakukan sejak 2012.
Kini, masyarakat berharap perjuangan panjang tersebut segera berbuah kepastian hukum.
Penetapan MHA juga diharapkan menjadi bentuk penghormatan terhadap para tokoh adat yang telah memperjuangkannya sejak awal. (Caca)














