JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus menelusuri aset terkait dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Penyidik telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya, serta menyita lebih dari Rp4 miliar dari 41 rekening.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penelusuran aset masih berlangsung dengan fokus pada aliran dana hasil tindak pidana.
"Melakukan aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban," kata Ade Safri, menukil sindonews.com Jumat (30/1/2026).
Selain dana, polisi juga menyita ratusan SHM dan SHGB borrower yang dijaminkan di PT DSI saat penggeledahan kantor perusahaan tersebut.
Bareskrim turut berkoordinasi dengan LPSK untuk pendataan dan verifikasi korban terkait pengajuan restitusi.
"Melakukan koordinasi efektif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) utk melakukan pendataan dan verifikasi para korban (Lender) terkait permohonan restitusi yang akan diajukan oleh para Korban (Lender)," ujar Ade.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa 63 saksi dan sejumlah ahli. (Deni)













