Payload Logo
konferensi pers pengungkapan jaringan judi online

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan judi online nasional dan internasional di Jakarta. Dalam pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri menetapkan sejumlah tersangka dan menyita aset hasil kejahatan senilai ratusan miliar rupiah sebagai bagian dari komitmen Polri memberantas praktik perjudian online. (dok : Polda Kaltim)

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online, Sita Aset Rp286 Miliar Sepanjang 2025

Penulis: Han | Editor:
8 Januari 2026

Jakarta — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mengintensifkan pemberantasan praktik perjudian online yang dinilai semakin masif dan meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencatat ratusan pengungkapan kasus dengan nilai aset sitaan mencapai ratusan miliar rupiah.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, selama 2025 jajaran siber Polri telah menangani 664 perkara tindak pidana siber dengan jumlah tersangka sebanyak 744 orang. Dari seluruh pengungkapan tersebut, Polri berhasil mengamankan uang dan aset senilai Rp286.256.178.904.

“Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran telah menangani 664 kasus dengan 744 tersangka. Total nilai uang dan aset yang berhasil disita mencapai Rp286,2 miliar,” ujar Irjen Nunung dalam keterangan pers di Jakarta.

Selain langkah penegakan hukum, Polri juga mengedepankan upaya pencegahan. Hingga akhir 2025, Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 situs judi online. Tak hanya itu, sebanyak 1.764 kegiatan pre-emptive turut dilaksanakan guna mencegah meluasnya praktik perjudian digital di tengah masyarakat.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, pengungkapan jaringan judi online terbaru berawal dari patroli siber yang mendeteksi 10 situs perjudian. Setelah dilakukan pendalaman, jumlah tersebut berkembang menjadi 21 website yang beroperasi secara nasional hingga internasional.

“Website-website tersebut menyediakan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola, dan dapat diakses dari dalam maupun luar negeri,” jelas Brigjen Himawan.

Polri kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran dan takedown guna memutus akses masyarakat terhadap situs-situs tersebut.

Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan teknik undercover deposit dan undercover player. Hasilnya, terungkap aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran. Pengembangan lebih lanjut menemukan adanya 17 perusahaan fiktif yang sengaja didirikan untuk memfasilitasi transaksi perjudian online, baik melalui mekanisme layering menggunakan QRIS maupun sebagai rekening penampung utama dana hasil judi.

Dari pengungkapan jaringan tersebut, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana sebesar Rp59.126.460.631. Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI serta pihak perbankan untuk mengevaluasi dan memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda-beda serta satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka diketahui mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk membuka rekening bank yang digunakan sebagai merchant pembayaran bagi 21 website judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan, terutama terhadap pihak-pihak yang membantu pembuatan dokumen perusahaan fiktif yang digunakan dalam praktik perjudian online,” tegas Brigjen Himawan.

Polri menegaskan, pemberantasan judi online dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK, termasuk melalui mekanisme Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2013 terkait perampasan aset hasil tindak pidana. Hingga konferensi pers digelar, total barang bukti yang telah mendapatkan penetapan pengadilan mencapai Rp96.777.177.881.

Bareskrim Polri memastikan akan terus memperkuat sinergi lintas sektor bersama PPATK, Komdigi, perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya guna menekan praktik perjudian online melalui pendekatan pre-emptive, preventif, dan penegakan hukum yang tegas serta konsisten.

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025